Tiga WNI Ditangkap Polisi Jepang, Bunuh dan Sembunyikan Mayat Selama 2 Tahun dalam Koper

Ilustrasi

Diduga telah melakukan pembunuhan, 3 orang WNI di Jepang ditangkap oleh kepolisian setempat.

PORTALMEDIA.ID - Aparat kepolisian Jepang menangkap tiga orang warga negara Indonesia, karena diduga melakukan pembunuhan sadis.

Dikutip dari Nippon Hoso Kyokai, kantor berita resmi pemerintah Jepang, Rabu (19/4/2023), ketiga WNI itu diduga membunuh dan menyembunyikan mayat korban di dalam koper.

Jenazah lelaki di dalam koper tersebut lantas ditemukan aparat kepolisian di Prefektur Fukushima, Jepang utara, bulan lalu.

Baca Juga : Beijing-Tokyo Memanas, 500 Ribu Tiket Penerbangan China ke Jepang Dibatalkan!

Kasus itu terungkap ketika polisi menerima laporan ada lelaki Indonesia berusia 20-an, warga Kota Konosu Prefektur Saitama, utara Tokyo yang menghilang selama 2 tahun terakhir.

Setelah menyelidiki, polisi menggeledah daerah pegunungan di Kota Ono, Fukushima. Saat itulah mereka menemukan koper berisi mayat. Mereka menduga mayat itu adalah WNI yang hilang tersebut.

Polisi pada hari Selasa pekan ini akhirnya menangkap ketiga tersangka. Ketiga lelaku tinggal di kota yang sama dengan pria yang hilang itu.

Baca Juga : Sekda Sulsel-JICA Bahas Penyerapan Tenaga Kerja Vokasi ke Jepang

"Korban menghilang sejak Desember 2021, setelah makan bersama ketiga tersangka yang juga WNI. Karena itu mereka kami tangkap," kata aparat kepolisian setempat.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Indonesia Judha Nugraha mengatakan pihaknya maupun KBRI Tokyo sudah mendapat laporan penangkapan tiga WNI itu.

"Informasi diterima KBRI Tokyo tanggal 18 April. Ada laporan dari kantor polisi Konosu, Saitama. Ketiga WNI itu diduga membunuh 1 WNI lainnya. Mayatnya dibuang tanggal 30 Desember 2021," kata Judha.

Baca Juga : WNI Pamer Alat Kelamin di Pesawat Singapura, Divonis 3 Minggu Penjara

Dia mengatakan, KBRI Tokyo sudah meminta akses kekonsuleran agar bisa menemui ketiga WNI yang kini ditahan sebagai tersangka.

"Juga akan ada pendampingan hukum."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com
Berikan Komentar
Berita Terbaru