Jadi Tempat Mabok, Polisi Amankan 120 Botol Miras di Pos Ronda Makassar
sebanyak 120 botol miras berhasil diamankan
PORTALMEDIA. ID, MAKASSAR- Kerap dijadikan tempat mabuk-mabukan atau berpesta minuman keras (miras), sebanyak 120 botol miras berhasil diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini, Rabu malam (19/4/2023).
Penyitaan itu dilakukan dalam rangka razia penyakit masyarakat di pos ronda yang terletak di Jalan Bonto Daeng Ngirate, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, yang kerap dijadikan tempat mabok jelang Hari Raya Idul Fitri 2023.
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, pengungkapan ratusan botol miras itu berawal saat pihaknya menggerebek lokasi yang kerap dijadikan tempat pesta miras saat bulan ramadan.
Baca Juga : Kota Makassar Raih Penghargaan Nasional Skrining Bayi Baru Lahir Terbaik 2025
"Personel gabungan mendapatkan informasi adanya sekelompok orang sedang minum Miras di pos Kamling (Keamanan Lingkungan). Saat anggota melakukan pemeriksaan, anggota menemukan ratusan botol miras," kata Yusuf kepada awak media, Rabu malam.
Kata Yusuf, miras yang diamankan dari tempat tersebut sedikitnya sebanyak 120 botol, terdiri dari berbagai jenis dan merek.
Selain 120 botol miras yang diamankan, polisi juga mengamankan pemilik miras tersebut bernama Agus (43). Dia digelandang ke Mako Polsek Rappocini untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga : Kota Makassar Lolos 4 Besar Seleksi Nasional Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2025
"Sementara kita dalami, dan dimintai keterangan yang bersangkutan," tandasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News