Dijerat Pasal TPPU dan Penggelapan, Ahyudin dan Ibnu Khajar Terancam Dipenjara 24 Tahun

pendiri dan mantan presiden ACT, Ahyudin

Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun

PORTALMEDIA.ID -- Bareskrim Polri menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana donasi publik oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pendiri sekaligus mantan Persiden Ahyudin dan Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar jadi tersangka dalam perkara tersebut.

Adapun 2 tersangka lainnya, yakni pembina ACT Hariyana Hermain (HH), dan anggota Pembina ACT inisial NIA.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyebut Ahyudin dan Ibnu Khajar terancam kurungan penjara selama 20 tahun.

Baca Juga : 2 Pegawai Lion Air Terlibat Kasus Narkoba, Polisi Beberkan Kronologinya

"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022) dikutip Liputan6.

Sementara Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Persangkaan pasal Tindak Pidana dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Informasi dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau, Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP Dan 374 KUHP dan Pasal 45 A Ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2019," kata Ramadhan.

Baca Juga : Penerbangan Rute Makassar - Banjarmasin Dibuka, Perkuat Posisi Makassar Hub Indonesia Timur

"Tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE, yang keempat Pasal 170 Jo Pasal UU 16 tahun 2001 sebagaiaman telah diubah UU Nomer 8 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomer 16 tahun 2001 tentang yayasan. Kemudian yang kelima, Pasal 3,4,6 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan yang terakhi UU Pasal 65 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," sambungnya.

Diketahui, ada tiga hal yang didalami oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus ACT, yakni terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Kemudian kedua masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT). Selanjutnya ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT.

Adapun ACT belakangan menuai sorotan lantaran diduga adanya penyelewengan dana donasi milik masyarakat. Diduga penyelewengan dana donasi tersebut untuk kepentingan pribadi para pejabat yayasan kemanusiaan tersebut.

Baca Juga : Wings dan Lion Jadi Maskapai Terburuk di Dunia

Sebelumnya polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dua di antaranya adalah mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

ACT diduga menyelewengkan dana donasi umat untuk kepentingan pribadi para pejabat yayasan kemanusiaan tersebut.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan, bahwa dari jumlah total bantuan Rp 138 miliar yang digelontorkan, ada sekitar Rp 34 miliar yang tidak digunakan sesuai peruntukannya. Hal ini setelah Yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi lembaga yang bekerja sama dengan Boeing dalam rangka penyaluran bantuan dana kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.

Baca Juga : Lion Air Tambah 10 Kuota Penerbangam Umrah

"Kami sampaikan bahwa total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing Rp 138 miliar, digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar, dam sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," tutur Helfi.

Dana yang diselewengkan tersebut dikatakan untuk membayar gaji para pegawai dan pemimpin di ACT. “Untuk biaya gaji antara Rp 50 sampai Rp 450 juta,” terang Helfi.

Dikatakan Helfi, dari penelusuran ditemukan dana-dana tersebut, didapat tersangka A senilai Rp 400 juta. Tersangka IK mendapatkan Rp 150 juta. Dan 2 tersangka lainnya HH mendapatkan Rp 50 juta dan tersangka NIA menikmati Rp 100 juta.

Baca Juga : Lion Air Tak Terima Didenda Rp39,9 Juta Gegara Hilangkan Koper Penumpang

Sedangkan penyelewenangan lainnya, diketahui untuk kebutuhan pribadi para tersangka. “Bahwa keempat tersangka, sebagai pendiri, pengurus, dan mantan pengurus melakukan penyimpangan dana dari donasi yang dikumpulkan dan CSR dari Boeing,” kata Helfi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru