Disebut oleh Jokowi Cocok jadi Cawapres Ganjar, Begini Respons Mahfud MD
Mahfud kembali menegaskan bahwa pernyataan Presiden Jokowi tersebut menunjukkan bahwa sistem demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik sesuai dengan jalurnya.
PORTALMEDIA.ID -- Menkopolhukam, Mahfud MD, mengeluarkan pernyataan tentang namanya yang dianggap sebagai salah satu sosok yang berpotensi oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi pendamping Calon Presiden (Capres) dari PDIP, Ganjar Pranowo, dalam Pilpres 2024.
"Kami lihat sajalah, demokrasi kami bagus, sekarang maju. Orang bisa menyebut nama orang, bisa menyebut dirinya sendiri juga bisa," kata Mahfud, Senin (24/4/2023) dilansir Merdeka.
Mahfud menyatakan bahwa bukan hanya Presiden Jokowi yang dapat menyatakan bahwa seseorang cocok untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) dan mendampingi capres yang maju dalam pilpres, tetapi juga masyarakat secara luas dapat melakukan hal yang sama. Menurutnya, ini adalah bagian dari keberlangsungan iklim demokrasi di Indonesia.
Baca Juga : Mahfud MD Soroti Campur Tangan Politik dalam Reformasi Pelayanan Polri
Mahfud kembali menegaskan bahwa pernyataan Presiden Jokowi tersebut menunjukkan bahwa sistem demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik sesuai dengan jalurnya.
"Itu salah satu kemajuan kami dalam demokrasi. Sekarang rakyat juga boleh ikut menyebut, bagus demokrasi sekarang ini," ucapnya.
Meskipun begitu, Mahfud tidak secara pasti menyebutkan kesiapannya untuk menjadi calon wakil presiden yang mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 yang akan datang. Dia menyadari bahwa tahapan pemilihan masih cukup panjang.
Baca Juga : Serap Aspirasi di Makassar, Komisi Reformasi Polri Catat Keluhan soal Pemerasan hingga Politik
"Inikan baru lempar bola, belum ada yang final, lempar bolanya masih akan lama. Kecuali calon presidennya sudah agak definitif, PDIP sudah definitif karena tiketnya sudah ada, yang lain masih lempar bola. Pokoknya biarkan akan mengerucutkan mana yang terbaik bagi bangsa dan negara ini," ucapnya.
Terpenting, kata dia setiap capres dan cawapres harus tunduk pada setiap aturan yang sudah ada. Di samping itu, masyarakat juga punya hak menilai dan memilih calon yang tepat melalui Pilpres 2024.
"Satu Warga Negara Indonesia, dua bertakwa pada tuhan, tidak terlibat tindak pidana dan syarat-syarat lainnya yang ada dalam hukum, untuk kualitas dan kapabilitas diserahkan kepada masyarakat," katanya.
Baca Juga : Mahfud MD Setuju Masuk Komite Reformasi Kepolisian
Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat dengan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News