Kecanduan Main Judi Slot Online, Pengawas SPBU Curi Uang Hasil Penjualan Hampir Rp500 Juta
Pelaku berhasil meminjam kunci brankas dari admin SPBU dengan alasan ingin mengecek keamanan uang hasil penjualan BBM,
PORTALMEDIA.ID -- Seorang pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) berusia 24 tahun dan berinisial A, telah ditangkap oleh polisi setelah dilaporkan mencuri uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menurut Kepala Seksi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi, pelaku melakukan tindakan pencurian tersebut karena kecanduan bermain judi slot online.
Awalnya pelaku meminjam kunci brankas dari admin SPBU dengan alasan ingin mengecek keamanan uang hasil penjualan BBM. Dia punya akses karena dia merupakan pengawas di SPBU tersebut.
Baca Juga : Mensos Ungkap 571.410 Rekening Bansos Terindikasi untuk Judi Online
Setelah mendapatkan kunci brankas tersebut, pelaku malah mengambil uang sebesar Rp 435 juta yang ada di dalam brankas.
"Pelaku menggasak uang dalam brankas Rp 435 juta dengan cara meminjam kunci kepada admin dengan dalih untuk memeriksa keamanan," ujar Ipda Purwadi Rabu (26/4/2023).
Pelaku pencurian uang hasil penjualan BBM di SPBU tersebut terungkap setelah pemilik SPBU meminta uang tersebut kepada staf admin.
Baca Juga : Heboh Akun Instagram Gibran Follow Judi Online, Begini Penjelasan Setwapres
Staf admin kemudian mengecek brankas dan menemukan hanya tersisa Rp 18 juta.
Setelah dilaporkan ke polisi, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku adalah seorang pengawas berinisial A (24), yang baru bekerja selama 4 bulan.
Pelaku melakukan aksinya karena ketagihan bermain judi slot online. Dia meminjam kunci brankas dari admin dengan dalih mengecek keamanan uang hasil penjualan BBM, lalu menggasak uang senilai Rp 435 juta di dalam brankas.
Baca Juga : PPATK Bekukan 5.000 Rekening Judi Online, Transaksi Tembus Rp600 Miliar
Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku ternyata telah kabur ke Kota Banjarmasin. Pelaku akhirnya ditangkap usai bertransaksi di salah satu ATM di Banjarmasin.
"Ternyata dari hasil interogasi, pelaku tak lagi bekerja sebagai pengawas di SPBU tersebut," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres HSS.
Baca Juga : Rusak Moral Bangsa, Deng Ical Desak Komdigi Basmi Prostitusi Online
Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan uang perusahaan dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.
Dia menjelaskan dari hasil pengawasan yang dilakukan sejak tahun 2022 hingga saat ini terhadap 36 sampel produk mie instan berbagai merek di pasar lokal, 11 sampel produk Mie Sedaap ditemukan mengandung etilena oksida dan telah dilakukan tindakan penegakan hukum berupa denda, pengadilan, dan penarikan produk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News