DPR Diminta Tinjau Ulang RUU Omnibus Law Kesehatan

Ilustrasi

Peraboi sebagai organisasi profesi yang mewadahi dokter spesialis bedah yang melayani pasien kanker berharap DPR memberikan perhatian khusus. Terlebih dalam pengkajian pasal 243 dan 283 RUU Omnibus Law Kesehatan.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Pengurus Pusat Perhimpunan Ahli Bedah Onkologi Indonesia (PP Peraboi) meminta DPR meninjau ulang sejumlah poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.

Ketua Umum PP Peraboi, dr Walta Gautama, mengungkapkan, dalam RUU Kesehatan ada beberapa hal yang akan berisiko secara langsung dan tidak langsung terhadap pelayanan dokter kepada pasien. Diantaranya adalah tentang percepatan pemenuhan dokter subspesialis melalui program pendidikan berbasis rumah sakit.

Selain itu, lanjut dia, diangkatnya kanker sebagai layanan prioritas, maka dibutuhkan percepatan pemenuhan dokter spesialis dan subspesialis yang menangani kanker. "Tetapi, rencana pendidikan dokter spesialis dan subspesialis berbasis rumah sakit ini berpotensi merugikan masyarakat bila dilakukan dengan tergesa-gesa tanpa kajian yang mendalam dan perencanaan yang matang," kata Walta dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu, 30 April 2023.

Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah

Tidak hanya itu, menurutnya, beban rumah sakit yang besar, adalah pada pelayanan dan keselamatan pasien.

Sedangkan beban tambahan untuk mendidik dokter spesialis dan subspesialis berpotensi menurunkan kualitas pelayanan, menurunkan kualitas dokter yang dihasilkan, serta berpotensi merugikan masyarakat. 

"Mendidik dokter spesialis dan subspesialis tidaklah seperti memproduksi barang. Tidak cukup dengan memperbanyak fasilitas pendidikan, tapi juga harus ditunjang dengan kurikulum yang matang dan kualitas tenaga pendidik yang baik," jelas Walta.

Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian

Hal lain yang dipandang PP Peraboi menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kesehatan adalah belum adanya kepastian hukum bagi dokter dalam menjalankan profesinya. Dalam beberapa pasal memang dinyatakan bahwa pemerintah memberikan perlindungan hukum, tetapi masih ada peluang para dokter akan mengalami kondisi penuntutan berlapis yang tertuang dalam DIM RUU Omnibus Law Kesehatan.

"Hal ini  akan berpotensi berkembangnya praktik defensive medicine. Sehingga yang pada akhirnya juga akan merugikan pasien," ucapnya.

Di sisi lain, Walta juga menyampaikan bahwa pelayanan kasus kanker padat yang melibatkan pembedahan berisiko menimbulkan disfigurasi atau kecacatan. Tanpa adanya kepastian perlindungan hukum, ada potensi dokter dituntut pasien yang merasa tidak puas dengan hasil pembedahan.

Baca Juga : Peran OMSP Disebut Kunci Ciptakan Stabilitas dan Ketahanan Nasional

"Kemungkinan adanya tuntutan berlapis mulai dari permintaan ganti rugi, tuntutan pidana dan perdata seperti yang diakomodir dalam pasal 283 RUU Omnibus Law Kesehatan akan menimbulkan praktik defensive medicine," paparnya.

PP Peraboi menilai, hal ini akan menurunkan kualitas pelayanan kanker. Sehingga akhirnya malah merugikan pasien kanker.

Peraboi sebagai organisasi profesi yang mewadahi dokter spesialis bedah yang melayani pasien kanker berharap DPR memberikan perhatian khusus. Terlebih dalam pengkajian pasal 243 dan 283 RUU Omnibus Law Kesehatan. (*)

Baca Juga : DPR RI Soroti Potensi Pungli Beasiswa KIP di Kampus

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru