PMK
Belum Terkontrol, Pemerintah Tetapkan Status Darurat Wabah PMK hingga Desember 2022
Wabah PMK belum terkontrol, terkait hal ini pemerintah menetapkan status baru terhadap wabah ini.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Darurat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia hingga 31 Desember 2022.
Penetapan tanggal sampai Desember 2022 tersebut akan dipantau sesuai perkembangan terkini bila ada perubahan sewaktu-waktu.
Status darurat wabah PMK ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Keputusan ini diteken Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto tertanggal 29 Juni 2022.
Baca Juga : Pemda Tak Punya Uang, TPP ASN Jeneponto yang Nunggak 4 Bulan Hanya Mampu Dibayar Sebulan
Sesuai salinan surat yang diperoleh Health Liputan6.com yang dikutip portalmedia.id pada Sabtu, 2 Juli 2022, penetapan keputusan mempertimbangkan bahwa memerhatikan penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan/ternak yang telah menyebabkan jatuhnya banyak korban hewan/ternak, sehingga diperlukan penanganan segera.
Pertimbangan status darurat PMK juga berkaitan dengan kehadiran Pemerintah RI bertanggung jawab untuk melindungi segenap Warga Negara Indonesia, termasuk kehidupan dan penghidupannya.
Hasil rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga merekomendasikan penanganan penyakit mulut dan kuku dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu.
Baca Juga : Peliharaan Terinfeksi PMK, Pemkab Bantaeng Salurkan Rp590 Juta untuk 27 Peternak
Isi Diktum Pertama berbunyi, Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
Diktum Kedua pada surat keputusan Kepala BNPB menyebut, Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilanjutkan pada Diktum Ketiga,Penyelenggaraan Penanganan Darurat dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
Baca Juga : Pemda Gowa Perketat Lalu Lintas Ternak Cegah Penularan Virus Jembrana
Selanjutnya, Diktum Keempat berbunyi, Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
Diktum Kelima, bahwa Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Diktum Keenam, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News