Polda Sulsel Belum Terima Laporan Nurdin Halid soal Taufan Pawe

Penulis : Reza Rivaldi
Taufan Pawe (TP) dan Nurdin Halid dalam satu momen kebersamaan di perhelatan Partai Golkar. Foto: ist

Rencana laporan politisi Golkar Nurdin Halid, kepada Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe (TP), atas dugaan pencemaran nama baik hingga saat ini belum diterima oleh Polda Sulsel.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan hingga saat ini belum menerima laporan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Tim kuasa hukum Nurdin Halid (NH), terhadap Ketua DPD I Golkar Sulsel, Taufan Pawe (TP).

"Adanya informasi laporan itu belum ada, sejauh ini belum ada, tapi kita cek nanti lagi," jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana kepada Portalmedia, Selasa (26/7/2022).

Diketahui kasus ini bermula, lantaran komentar Taufan Pawe yang menyebutkan aksi mosi tak percaya yang dilayangkan pengurus DPD Golkar Sulsel. Seperti statement “Itu silahkan saja (Kadir Halid). Buktinya kan kakaknya itu. Nurdin Halid otaknya”. Diketahui Kadir Halid, Ketua Harian Golkar Sulsel merapakan adik dari Nurdin Halid.

Baca Juga : DPR Dorong Grand Design Terpadu Pemulihan Aceh–Sumatera Pasca Bencana

Kemudian komentar “desakan yang menginginkan mundur itu jutru datang dari Nurdin Halid”. Juga kalimat ” Biarlah masyarakat menilai. Semua orang tahu kan siapa Nurdin Halid”.

Taufan Pawe dilaporkan oleh 2 orang, yakni Nurdin Halid dan Ketua Harian DPD Golkar Sulsel Kadir Halid. Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini karena pernyataan Taufan Pawe disampaikan melalui media online. Syahrir menyebut Taufan diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru