Ingin Berkendara Bebas, Pria di Jakarta Nekat Pakai Pelat Mobil Dinas Polisi Palsu

ist

Aksi ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Pasalnya, pelat dinas palsu yang digunakan sebagai akal-akalan untuk terhindar dari ganjil genap hingga melintas di bahu tol.

PORTALMEDIA.ID - Agar bisa menggunakan akses jalan raya dengan bebas, David Yulianto nekat menggunakan pelat mobil dinas polisi palsu.

Aksi pemobil berpelat dinas polisi palsu itu, tampil bak 'koboi' di Tol Tomang, Jakarta Barat, Senin (8/5/23).

Aksi David itu menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Pasalnya, pelat dinas palsu yang digunakan sebagai akal-akalan untuk terhindar dari ganjil genap hingga melintas di bahu tol.

"Yang disampaikan di sini menghindari ganjil genap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir detik, Senin (8/5/23).

Selain untuk menghindari ganjil genap, polisi menyebut David menggunakan pelat dinas palsu tersebut agar bisa berkendara di busway.

Selain itu, dia memasang pelat dinas 10011-VII palsu pada kendaraannya agar bisa berkendara di bahu jalan tol tanpa ditegur petugas.

"Dan bisa berkendara di bahu jalan di tol tanpa ditangkap," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly.

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Budiyanto menjelaskan aksi pemalsuan pelat dinas ini perlu menjadi perhatian serius. Bahkan berimbas ke penegakan hukum Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Maraknya penyalahgunaan plat dinas yang diduga palsuoleh oknum-oknum harus menjadi perhatian yang serius oleh petugas bertanggung jawab di bidangnya. Ironisnya bahwa modus pemasangan plat dinas palsu atau tidak pada peruntukannya hanya sekedar untuk menghindari jepretan CCTV ETLE dan ganjil genap," kata Budiyanto dalam keterangannya dikutip Senin, (8/5/2023).

Lanjut pensiunan polisi yang kini jadi pemerhati masalah transportasi dan hukum ini, ancaman pemalsuan bisa dipenjara hingga enam tahun lamanya.

"Mereka tidak menyadari bahwa perbuatan memasang plat dinas palsu adalah perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," jelasnya.

Budiyanto menjelaskan berikut ini pasal yang bisa disangkakan terkait pemalsuan pelat nomor:

Pertama, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 280, yang berbunyi:

"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu

Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan pelat nomor hingga menimbulkan kerugian, dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun," bunyi pasal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru