5 Pelaku Pengeroyokan Pencuri hingga Tewas Jadi Tersangka, Dua Masih di Bawah Umur

Penulis : Aldy
Polres Pelabuhan Makassar saat melakukan ekspose lima pelaku pengeroyokan terhadap pencuri yang menyebabkan kematian(Portal Media/Aldy)

Berdasarkan hasil penyelidikan Farhan telah dua kali melakukan aksi pencurian uang di toko tersebut

PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Lima orang pelaku pengeroyokan yang berujung tewasnya pria bernama Farhan (22) di Makassar langtarn dituding sebagai pelaku pencuri, ditetapkan tersangka oleh polisi. Dua diantaranya diketahui masih di bawah umur.

Dua tersangka yang masih dalam kategori anak tersebut yakni MI (17) dan AL (15). Sementara tiga pelaku lainnya yakni II (26), RY (21), dan SN (20). Mereka diamankan berdasarkan laporan polisi dengan nomor registrasi LP/B/108/IV/2023/SPKT/Res Pelabuhan/Polda Sulsel, Tanggal 24 April 2023.

"Dari hasil tersebut kami sudah melakukan penangkapan terhadap lima tersangka. Tiga dewasa dan dua anak-anak di bawah umur," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto saat melakukan ekspose pengungkapan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Senin (8/5/2023) siang.

Baca Juga : Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pengeroyokan di Gowa, 5 Pelaku Diamankan Polisi

Lanjut Yudi menjelaskan, kejadian yang terjadi dua hari setelah hari raya Idul Fitri, berdasarkan hasil penyelidikan Farhan telah dua kali melakukan aksi pencurian uang di toko tersebut. Hingga akhirnya pemilik toko berinisiatif untuk memasang kamera pengawas atau CCTV untuk mengetahui siapa pelaku yang kerap mencuri di tokonya.

"Kronologinya, awalnya korban (Farhan) merupakan resedivis pelaku pencurian. Namun pada saat kejadian pemilik toko belum melaporkan pencurian tersebut. Sehingga pemilik toko memasang CCTV. Pada saat pencurian kedua, ditemukan korban sekaligus tersangka pencurian mengambil lagi uang di toko tersebut," jelasnya.

Perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu menjelaskan bahwa dari hasil rekaman CCTV, Farhan melakukan pencurian dengan merusak dinding toko."Korban (Farhan) menjebol dinding tembok yang ada di sebelah toko lalu masuk mengambil uang," ucapnya.

Baca Juga : Hasnah Kehilangan Rp202 Juta, Ternyata Dicuri Anak Angkat Sendiri

Berselang beberapa lama setelah kejadian itu, Farhan mendatangi rumah kerabatnya yang terletak tidak jauh dari lokasi toko untuk berziarah pada tanggal 24 April. Disitu, warga sudah menantinya untuk memberikan efek jera kepada Farhan.

"Pada 24 April korban mendatangi keluarganya di Jalan Barukang dan pemilik toko langsung teriak bahwasanya, orang tersebut yang telah mencuri uang di tokonya. Berdatanganlah warga di sekitar dan langsung menarik dan melakukan penganiayaan," ungkap Yudi.

Korban pun meregang nyawa akibat dihajar warga dengan berbagai benda tumpul. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang kini telah diketahui identitasnya. Yudi mengungkapkan untuk dua pelaku yang masih dalam kategori anak sementara tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga : Kronologi Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar Ditembak Pelaku Begal

"Pelaku yang di bawah umur tidak dilakukan penahanan, namun orang tua dari dua orang pelaku tersebut menitipkan kepada polisi dengan alasan keamanan anaknya, jadi kita lakukan pendampingan bersama Bapas dan LBH APIK," tandasnya.

Dalam kasus ini, lima tersangka bakal dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHPidana, junto pasal 55, 56. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru