Pelaku dan Korban Kasus Kekerasan Seksual di Makassar Didominasi Anak
Sepanjang 2023 angka kasus kekerasan seksual yang ditangani pihaknya berjumlah 183 kasus
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Ketua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, Muslimin menyabutkan tren kasus Kekerasan Seksual (KS) di Makassar alami peningkatan.
Muslimin menyebut, sepanjang 2023 angka kasus kekerasan seksual yang ditangani pihaknya berjumlah 183 kasus. Parahnya karena dari ratusan kasus itu pelaku maupun korban didominasi kelompok anak.
Dimana kasus KS yang melibatkan anak berjumlah 133 dan 50 kasus dewasa. "Yang agak memprihatinkan itu kekerasan seksual terhadap anak, karena faktanya ini justru kasus kekerasan seksual yang dominan diantara semua kasus-kasus yang terkait dengan anak," kata Muslimin di kantor UPTD PPA Makassar, Jalan Nikel, Kota Makassar, Selasa (16/5/2023) kemarin.
Baca Juga : Mahasiswa UNM Blokade Jalan Pettarani, Tuntut Rektor Mundur Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Sementara kekerasan fisik seperti perkelahian, termasuk juga angka anak sebagai pelaku kekerasan, pelaku kejahatan menjadi tren kasus kedua.
"Misalnya anak yang sudah berkonflik dengan hukum, tapi ada juga anak pelaku kekerasan seperti perkelahian itu kita kategorikan sebagai bentuk kekerasan fisik biasa, bukan anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Muslimin.
Tak hanya itu, Muslimin membeberkan sepanjang tahun 2023, pihaknya juga mencatat ada 12 kasus anak yang terseret praktek eksploitasi dan mengarah ke trafficking atau praktek penjualan anak dalam bentuk eksploitasi seksual (prostitusi online).
Baca Juga : Antisipasi Penyebaran HIV, Pemda dan KPAK Bulukumba Segera Bertindak
"Saya kira ini agak memprihatinkan ini, setelah kita lakukan asesment, hampir semua itu masih usia SMP, di Makassar. Ini agak mengkhawatirkan kita karena beberapa tahun lalu kasus seperti itu biasanya usia-usia SMA, tapi tahun ini menurun ke SMP," jelasnya.
Dia mengaku, pihaknya tengah fokus melakukan pendampingan dalam klaster kekerasan seksual, guna menekan angka kemungkinan adanya penyakit menular.
"Jadi semua kasus-kasus yang kita curigai, termasuk anak itu akan segera langsung ada tindakan untuk HIVS. Jangan sampai ada tindakan-tindakan diluar seksual, kalau itu ada, pelaku bisa bertambah, jadi pidananya itu bisa bertambah kalau anaknya/korbannya terkena penyakit menular seksual," sebut Muslimin.
Baca Juga : Oknum Dosen UNM Resmi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Sesama Jenis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News