Laporan atas Taufan Pawe Resmi Diterima Polda Sulsel: Masih Didalami

Penulis : Reza Rivaldi - Dewi
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana. Foto: ist

Laporan atas Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe (TP), atas dugaan pencemaran nama baik oleh kubu Nurdin Halid (NH) telah resmi masuk ke Polda Sulsel.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menerima laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan tim kuasa hukum Nurdin Halid (NH) terhadap Ketua DPD I Golkar Sulsel, Taufan Pawe (TP).

Sejauh ini penyidik Direktorat Resesre Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel masih mendalamai laporan yang tertuju ke Wali Kota Parepare itu.

"Iya ada (laporan), masih didalami kasusnya seperti apa, laporan ini dari krimum," singkat Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana kepada Portalmedia, Rabu (27/7/2022) siang.

Baca Juga : Jika Musda Diulur, Golkar Sulsel Terancam Tak Solid di Pemilu 2029

Komang juga belum mengungkapkan kapan Laporan Polisi (LP) akan ditindaklanjuti ke pihak TP. 

Diketahui kasus ini bermula, lantaran komentar Taufan Pawe yang menyebutkan aksi mosi tak percaya yang dilayangkan pengurus DPD Golkar Sulsel ke beberapa media.

Seperti statement “Itu silahkan saja (Kadir Halid). Buktinya kan kakaknya itu. Nurdin Halid otaknya”. Diketahui Kadir Halid, Ketua Harian Golkar Sulsel merapakan adik dari Nurdin Halid.

Baca Juga : Muhidin Titip Golkar Sulsel ke Rahman Pina

Kemudian komentar “desakan yang menginginkan mundur itu jutru datang dari Nurdin Halid”. Juga kalimat ” Biarlah masyarakat menilai. Semua orang tahu kan siapa Nurdin Halid”.

Taufan Pawe dilaporkan oleh 2 orang, yakni Nurdin Halid dan Ketua Harian DPD Golkar Sulsel Kadir Halid. Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini karena pernyataan Taufan Pawe disampaikan melalui media online. Syahrir menyebut Taufan diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Pihak TP Belum Melayangkan Laporan

Baca Juga : DPR Dorong Grand Design Terpadu Pemulihan Aceh–Sumatera Pasca Bencana

Dikonfirmasi terkait laporan pihak TP yang masyk ke Polda Sulsel, Komang menyebutkan belum ada laporang yang masuk sejauh ini. 

Sebagaimana diketahui, TP juga berencana bakal melapor balik kubu Kadir Halid atas kasus dugaan pemalsuan dokumen. "Belum saya dapat infonya itu," ungkap perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu.

Kuasa Hukum TP, Hasnan Hasbi, mengungkapkan, pihaknya juga akan melaporkan kubu NH, atas dugaan pemalsuan dokumen atas surat undangan rapat pleno. Surat itu ditandatangai Ketua Harian Kadir Halid, dan Wakil Sekretaris DPD I Irwan Muin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru