Dianggap Amburadul, HMI Komdak Minta Kemenag Anulir Pilrek UIN Alauddin Makassar

ist

Pilrek UIN Alauddin Makassar dinilai amburadul, mulai dari proses penjaringan dan inkonsistensi dalam penetapan jadwal, semestinya bakal calon diumumkan pada 19 April 2023 namun molor menjadi 27 April 2023.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Dakwah dan Komunikasi (Komdak) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Baday mendesak Kemenag untuk menganulir dan menghentikan tahapan Pilrek (Pemilihan Rektor) UIN Alauddin Makassar periode 2023-2027.

Baday mengatakan tahapan Pilrek UIN Alauddin Makassar dinilai amburadul, mulai dari proses penjaringan dan inkonsistensi dalam penetapan jadwal, semestinya bakal calon diumumkan pada 19 April 2023 namun molor menjadi 27 April 2023.

"Penundaan pengumuman bakal calon tidak memiliki alasan yang jelas dan pengumuman penetapan bakal calon Rektor UIN Alauddin Makassar tersebut tidak diumumkan secara resmi oleh Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor (PPBCR), di mana pengumuman tersebut disampaikan setelah terjadi pemberitaan di media secara umum," jelasnya.

Baca Juga : 189 Orang Lolos Seleksi Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah, Dibekali Pengetahuan Psikologi Hingga Komunikasi Massa

Dari 9 calon Rektor UIN Alauddin Makassar, 1 calon gugur dalam tahapan penjaringan administrasi, yaitu Prof Mustari yang merupakan Guru Besar Fakultas Dakwah dan Komunikasi. Namanya tidak tercatut dalam surat nomor B-08/Un.06/PP-PBCR/OT.00/04/2023, tanggal 26 April 2023, tentang Penetapan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar 2023-2027.

Baday mengungkapkan jika gugurnya Prof Mustari menimbulkan tanda tanya besar, apalagi sebab dari pengguguran itu terkait dengan persyaratan pengalaman manajerial pada persyaratan pencalonan bagian a poin 4 yang berbunyi "Memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 tahun".

"Kalau hanya persoalan tidak memenuhi kriteria tidak adanya kemampuan manajerial, sesuai dengan persyaratan pencalonan pada bagian a poin 4,itu sudah cacat besar dalam melihat aturan, ketua jurusan itu hanya menangani skala kecil di bidang tertentu, kalau Atase pendidikan tentu skalanya jauh lebih besar, dia menangani bukan hanya jurusan tapi seluruh mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi di negera tertentu," beber Baday.

Baca Juga : Menag Minta Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Dihukum Berat

Tidak hanya itu, Baday menuturkan jika diskriminasi dan intimidasi juga terlihat terhadap salah satu bakal calon yaitu Prof Mustari dalam tahapan penjaringan hingga pengumuman bakal calon.

"Tidak semua bakal calon melewati tahapan dan proses yang sama, bahkan ada calon yang membuat izin atas dirinya sendiri, di samping itu ada calon yang mendapatkan izin bukan dari atasan langsung," ucap Baday.

"Rektor sendiri juga, seperti yang diributkan dibeberapa media ternyata dia juga memperoleh izin tetapi melewati tanggal waktu yang ditentukan, jadi pengumpulan berkasnya sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan panitia," pungkasnya.

Baca Juga : Polisi Periksa Pengusaha dan Politisi Makassar Terkait Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin

Bahkan ia menegaskan PPBCR jangan hanya dipasang seperti boneka dalam menjalankan tugas yang bebas diintervensi oleh pihak tertentu.

"Ini panitia terlihat tidak jauh beda dengan mahasiswa baru yang sangat kaku dalam menafsirkan atau melihat regulasi secara jelas serta berkeadilan," tegasnya.

Terakhir, Baday menyayangkan adanya polemik dikalangan akademisi yang ditimbulkan oleh pemilihan Rektor yang sangat menodai citra kampus yang akrab digaungkan sebagai kampus peradaban.

Baca Juga : Oknum Pegawai UIN Alauddin Terlibat Sindikat Uang Palsu Langsung Dipecat Tidak Hormat

"Pemimpin yang lahir dari proses sengketa dan mengakibatkan kekisruhan bakal menjadi bibit-bibit pemimpin Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme," tutupnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru