Info Pileg Bocor Sebelum Ketuk Palu, Mahfud: Polisi Harus Selidiki

ist

Pernah menjabat Hakim MK pada rentang 2008-2013, Mahfud menerangkan bahwa putusan MK menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tetapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis sidang resmi dan terbuka.

 

PORTALMEDIA.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta pihak berwajib segera menyelidiki kebocoran informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilihan Legislatif (Pileg).

Melalui cuitan di akun twitter-nya, Mahfud menyatakan bahwa putusan MK yang bocor sebelum dibacakan merupakan sebuah preseden buruk.

Baca Juga : Mahfud MD Soroti Campur Tangan Politik dalam Reformasi Pelayanan Polri

Hal itu juga bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.

"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny [Denny Indrayana] agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud melalui akun twitternya, dikutip Senin (29/5/2023).

Pernah menjabat Hakim MK pada rentang 2008-2013, Mahfud menerangkan bahwa putusan MK menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tetapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis sidang resmi dan terbuka.

Baca Juga : Serap Aspirasi di Makassar, Komisi Reformasi Polri Catat Keluhan soal Pemerasan hingga Politik

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK sebelum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," lanjut Mahfud.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut bahwa MK bakal mengabulkan sistem pemilihan umum proporsional tertutup.

Denny mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi terkait dengan gugatan terhadap Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilu Sistem Proporsional Terbuka, di mana MK bakal menyetujui kembalinya penerapan sistem proporsional tertutup.

Baca Juga : Mahfud MD Setuju Masuk Komite Reformasi Kepolisian

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujarnya, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Senin (29/5/2023).  Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan bahwa berdasarkan info yang diterimanya itu, komposisi putusan hakim MK yakni 6 berbanding 3 dissenting.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujar Denny. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru