4 Pelaku Jastip Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sidrap Sulsel
Keempat pelaku yang diamankan yakni M Sofyan (23), Abbas (38), Adi (36), dan M Hamka (20)
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Empat pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay melalui media sosial Instagram diamankan Tim Resmob Polda Sulsel bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kabupaten Sidrap Sulsel.
Keempat pelaku yang diamankan yakni M Sofyan (23), Abbas (38), Adi (36), dan M Hamka (20) masing-masing warga Kelurahan Pangkajen, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Keempat pelaku diamankan berdasarkan laporan polusitandasnya LP/B/2792/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 Mei 2023.
Baca Juga : Kunjungi Pulau Terluar Makassar, Appi dan Kapolda Sulsel Perkuat Kepedulian untuk Warga Sangkarrang
"Benar, kami membackup Unit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan empat orang pelaku penipuan melalu media eletronik tiket konser Coldplay di Kabupaten Sidrap," kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, Kamis (1/6/2023).
Dharma menceritakan, awalnya korban melihat postingan di media sosial Instagram dengan akun @jastiptiket.coldpayn pada 13 Mei 2023. Karena merasa tertarik, korban memesan dua tiket dengan harga total Rp9.350.000.
"Usai melakukan pembayaran via aplikasi Dana, pelaku berjanji akan mengirimkan nomor tiket," katanya.
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
"Namun berselang beberapa hari, pelaku belum juga mengirimkan gambar tiket tersebut. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya," sambungnya.
Dari hasil interogasi, pelaku Sofyan mengaku mencari korban dengan menawarkan tiket coldplay menggunakan akun Instagram @jastiptiket.coldplay (sudah dinonaktifkan).
Setelah mendapatkan calon korban, Sofyan kemudian menghubungi Hamka untuk meminjam akun Dana. Lalu si Hamka meminjam rekening dana milik Abbas
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
Setelah korban mentransfer uang sebesar Rp9.350.000, Abbas mentransferkan uang yang sudah masuk ke Dana milik Adi sebesar Rp9.350.000.
Usai transferan masuk, Adi kemudian melakukan penarikan tunai pada Agen Warung BRI link di Lautan Benteng, Maritengngae.
"Setelah melakukan penarikan. Keempat pelaku membagi hasil penipuan tersebut. Di mana, Sofian mendapat Rp7.000.000 juta, Hamka Rp1.150.000, Abbas Rp500.000, dan Adi Rp350.000," jelasnya.
Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI
Saat keempat pelaku dan barang bukti berupa 1 Hp Iphone 12 Pro, 1 HP Vivo, 1 HP Xiaomi, 1 HP Vivo V7, 1 HP Redmi Note 8, dan 1 HP Oppo A57 diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sementara satu orang pelaku masih dalam pengejaran petugas," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News