Bakal Diedarkan di Morowali, Penyeludupan Miras dan Rokok Ilegal China Digagalkan Polisi

Penulis : Aldy
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat ekspose pengungkapan di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/6/2023) malam.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini, mereka hanya memiliki peran sebagai kurir pengantar barang.

PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- 132 botol minum keras (miras) impor dan 23 kardus rokok ilegal asal China berhasil digagalkan peredarannya di kawasan industri Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan, atas pengungkapan itu dua pelaku bernama Obed P (33) dan Jonas (40) juga turut diamankan.

Keduanya diamankan saat perjalanan membawa barang ilegal itu di bilangan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulsel, pada Rabu (31/5/2023) lalu. Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku ini, mereka hanya memiliki peran sebagai kurir pengantar barang

Baca Juga : Munafri Apresiasi Pemusnahan 20 Kg Narkotika Polrestabes, Komitmen Wujudkan Makassar Aman

"Barang yang diamankan ini tanpa Lebel bea cukai. Jumlah botol kurang lebih seribu dan rokok ada 23 bungkus, barang ini diangkut dengan satu mobil pick up yang akan dibawa ke Kabupaten Morowali. Dua pelaku ini hanya mengangkut barang ilegal menuju Morowali," jelas Ngajib kepada awak media saat ekspose pengungkapan di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/6/2023) malam.

Ngajib bilang, aktivitas penyeludupan barang ilegal ini telah dilakukan kedua pelaku selama kurang lebih 5 bulan. Selain di Kabupaten Morowali, barang ilegal ini ternyata juga beredar di Kota Makassar.

"Dari hasil pemeriksaan, proses ini sudah berlangsung kurang lebih lima bulan. Ini telah beredar di Kota Makassar dan tentunya masih dalam proses pengembangan," bebernya.

Baca Juga : Kapolrestabes Makassar Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Driver Ojol

Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu menjelaskan, untuk saat ini pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait pemilik barang ilegal itu, termasuk cara penyelundupan mengapa bisa masuk ke wilayah Sulsel dan lolos dari pengawasan pihak Bea Cukai.

"Saat ini masih tahap pengembangan, khususnya daripada pemilik barang tersebut. Kalau barang masuk dari jalur darat atau laut, kita masih dalam proses pengembangan," ucapnya.

Untuk kedua pelaku sendiri, polisi bakal menjeratnya dengan pasal 142 juncto pasal 91 UU nomor 18 tahun 2018 tentang pangan. Kemudian pasal 106 juncto pasal 24 UU nomor 7 tahun 2014. Dan, pasal 199 junto pasal 114 UU 36 tahun 2009, UU kesehatan. "Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,"  tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru