Istri Polisi di Makassar Tipu Anggota Bhayangkari Rp700 Juta

Penulis : Aldy
Lili Dewi Jayanti Mannan didampingi kuasa hukum/Ist

Lili mengaku ditipu oleh rekannya sesama ibu Bhayangkari berinisial MNW

PORTAL MEDIA. ID, MAKASSAR- Istri anggota polisi berinisial MNW di Makassar jadi pelaku penipuan. Korbannya bernama Lili Dewi Jayanti Mannan juga diketahui merupakan anggota Bhayangkari atau istri dari seorang anggota polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Lili mengaku ditipu oleh rekannya sesama ibu Bhayangkari berinisial MNW hingga merugi Rp 700 Juta. Wanita 28 tahun ini tercatat sebagai warga Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel.

"Jadi awalnya dia (MNW) iming-iming mau bagi hasil, tapi sampai sekarang tidak ada modalku (Rp 700 juta) yang dia kembalikan," ungkap Lili kepada awak media, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga : Marak Modus Penipuan Pembatalan Penerbangan, Pelaku Kirim SMS Palsu

Lili sendiri mengaku telah melaporkan kasusnya ini di Ditreskrimum Polda Sulsel pada tanggal 29 Mei 2022. Tapi kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gowa karena jumlah kerugian tidak mencapai Rp 1 miliar untuk diproses.

Di tahun 2021, Lili menceritakan, berawal dia dan MNW aktif di sebuah grup arisan. Saat itu, MNW meminjam uang Lili senilai Rp 100 juta untuk bisnis jual pakaian online, Lili pun menyanggupi permintaan MNW untuk memakai uangnya.

"Dia ambil di saya modalnya itu 100 juta, iming-iming bagi hasil 20 juta untuk keuntungannya. Waktu itu tanggal 27 oktober 2021. Ada hasilnya 20 juta dia kasih ke saya, tapi modalnya sampai sekarang belum dia kembalikan," kata Lili.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Utus Tim Propam Polri Telusuri Dugaan Pelanggaran Hukum Kasus Guru Luwu Utara

Setelah itu kata Lili, sebagai rekan MNW ia sama sekali tak menaruh curiga, apalagi sang suami Lili dan MNW merupakan satu angkatan di korps Bhayangkara. Berselang beberapa bulan MNW pun kembali meminta pinjaman uang kepada Lili.

"Setelah 100 juta, saya kasih lagi di bulan berikutnya (November 2021) 50 juta, dari 50 juta itu dia kasih hasilnya 10 juta. Setelah itu di bulan yang sama ambil lagi 100 juta sampai mentok 8 bulan tapi modal ku (Rp700 juta) tidak kembali," ucapnya.

Lili juga menceritakan bahwa sebelum dirinya melapor ke Polda Sulsel, ia sudah berupaya mendatangi rumah MNW. Tapi oleh keluarga MNW, Lili disebut seperti rentenir yang terus datang menagih, hingga pada akhirnya MNW tidak mau berkomunikasi lagi dengannya.

Baca Juga : Gelar Commander Wish, Ini Arahan Kapolda Sulsel Baru Kepada Personel

"Susah ditagih, padahal ini uang saya. Saya sudah komunikasi ke dia, saya ke rumahnya baik-baik tapi keluarganya mengira saya ini rentenir, kalau renteninr itu kan bertambah tapi sampai sekarang uang saya di dia itu 700 juta, itu saja," terangnya.

Seiring berjalannya laporan kasus di Polda yang kemudian dilimpahkan ke Polres Gowa. Penyidik Polres Gowa pun menerbitkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) setelah adanya rekomendasi Polda bahwa kasus Lili tidak cukup bukti.

Sementara, Kuasa Lili, Muhammad Saleh mengatakan, alasan penyidik Satreskrim Polres Gowa menerbitkan SP3 karena mendapatkan perintah atau rekomendasi dari penyidik Ditreskrimum Polda setelah dilakukan proses gelar perkara khusus 15 April 2023.

Baca Juga : Lima Kapolres Resmi Berganti, Kapolda Sulsel Ingatkan Tanggung Jawab

"Sehingga tim penyidik Polres Gowa memakai dasar itu untuk menghetikan perkara. Tapi kami kemudian melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 itu di pengadilan negeri Sungguminasa (Gowa)," ungkap Saleh terpisah.

"Upaya hukum tersebut kami ajukan melalui praperadilan, setelah berjalan akhirnya proses praperadilan kami dikabulkan, dengan amar putusan memerintahkan Polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyelidikan laporan tersebut," sambungnya.

Diketahui, putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa yang menyebutkan penyidik Polres Gowa membuka lagi kasus Lili Dewi pada tanggal 31 Mei 2023. Pihak pengacara pun masih menunggu perkembangan kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru