Hasil Sidang Kode Etik UHO, Profesor Terbukti Melanggar Tapi Bukan Pelecehan Seksual

Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara

Usai sidang kode etik dan disiplin di UHO, Profesor terduga pelecehan seksual itu dinyatakan melanggar, tapi bukan pelecehan seksual.

PORTALMEDIA.ID -- Ketua Hasil sidang Kode Etik dan Disiplin (KED) Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru besar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) terhadap seorang mahasiswi saat bimbingan tugas di rumah dosen bergelar profesor tersebut.

Hal ini diungkapkan Tim Ad Hoc Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (KED) Universitas Halu Oleo (UHO), La Iru, usai menggelar sidang KED dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (27/7/2022). Saksi dihadirkan melihat langsung korban pelecehan seksual datang ke rumah si Prof.

La Iru mengatakan dalam sidang tersebut, pelanggaran yang dilakukan oleh oknum guru besar bukan pelecehan seksual. Tapi pelanggaran etik karena memanggil mahasiswinya ke rumahnya untuk mengerjakan dan memeriksa tugas dan merekap nilai.

Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi

“Pelapor dipanggil terlapor melalui telepon. Di sana, pelapor mengerjakan, memeriksa tugas-tugas, dan merekap nilai, itu pelanggaran etik,” ucap La Iru, dilansir JPNN, Rabu (27/7/2022).

Meski tak menyebutkan sanksi yang dikenakan terhadap terduga profesor pelecehan seksual itu, lanjutnya, tim Ad Hoc telah memberikan rekomendasi kepada Rektor UHO M. Zamrun F terkait sanksi tersebut. Namun, ia mengisyaratkan terlapor akan dikenakan sanksi tingkat sedang.

“Sanksinya ada ringan, sedang, dan berat. Tapi belum bisa kami sampaikan, itu keputusan rektor, kami hanya merekomendasikan. Mungkin sanksinya bisa sedang,” katanya.

Baca Juga : Dosen UNM Laporkan Rektor ke Polda Sulsel dan Kemendikbudristek atas Dugaan Pelecehan Seksual Digital

La Iru menegaskan bahwa Dewan Kehormatan KED UHO hanya memproses pelanggaran etik, bukan pidana dugaan pelecehan seksual. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawa Negeri Sipil.

“Peraturan Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Jadi kita itu saja, pelanggaran kode etiknya. Misalnya pelanggaran tentang kesusilaan, itu ranah kepolisian yang kebetulan sedang berjalan,” jelasnya.

Sebelumnya, sidang Kode Etik dan Disiplin (KED) dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) digelar di Gedung Rektorat pada Senin (25/7/2022) dengan menghadirkan korban dugaan pelecehan seksual.

Kasus ini bermula saat seorang mahasiswi di salah satu fakultas di Universitas Halu Oleo (UHO) mendatangi rumah dosen yang juga guru besar di kampus tersebut. Di sana mahasiswi tersebut diduga mengalami pelecehan seksual oleh dosennya sendiri, dengan cara dicium secara paksa pada beberapa bagian wajah, jidat, pipi dan mulut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru