Cuti Bersama Idul Adha Tak Berlaku Untuk Swasta

ist

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor 30 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

 

PORTALMEDIA.ID - Pemerintah resmi memberlakukan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Cuti bersama ini sekaligus melengkapi Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 29 Juni 2023.

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor 30 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan disebutkan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Mei Jadi Bulan Paling Ramai Libur

"Kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan seusai dengan kesepakatan pengusaha antara pekerja atau serikat pekerja/buruh. Pengusaha perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," terang Menaker dalam Siaran Persnya, dilansir Senin (26/6/2023).

Maka dari itu, kata Menaker Ida, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan pekerja atau buruh akan berkurang.

"Kemudian pekerja atau buruh yang bersangkutan bekerja, maka cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. Jadi yang berubah cuti tahunannya kalau libur nasional tetap satu," terang Menaker Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru