Praktik Budidaya Bibit Ganja di Gowa Berjalan Sebulan, Dua Pelaku Diamankan
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulsel membongkar praktek budidaya tanaman ganja.
PORTALMEDIA.ID,GOWA- Polda Sulsel membongkar praktik budidaya bibit ganja di salah satu rumah mewah yang dijadikan vila di komplek perumahan Mutiara Zahra Permai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (27/5/2023).
Dari pengungkapan yang dilakukan Team Subdit 2 Unit 3 Turtles Squad Ditresnarkoba Polda Sulsel itu dua tersangka berhasil diamankan. Pelaku pertama berinisial I (39) selaku penjaga vila dan penjaga bibit ganja tersebut, pelaku lain yakni berinisial HN (60) yang merupakan pemilik bibit ganja dan vila itu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat terkait praktik budidaya bibit tanaman ganja tersebut.
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
"Ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kita tidak lanjuti sudah cukup lama kita monitor. Kurang lebih satu bulan untuk mendeteksi informasi, bahwa ada dugaan di sebuah rumah atau vila itu menanam tanaman ganja," kata Dodi di Mapolda Sulsel, Selasa malam.
Kata Dodi, dalam pengungkapan budidaya bibit tanaman ganja itu pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 14 pot berisi bibit ganja dengan usai berbeda-beda.
"Siang tadi kita berhasil mendapatkan barang bukti yaitu sejumlah 14 pot tanaman di duga jenis ganja dan ini sudah berlangsung satu bulan lebih," ucapnya.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu menjelaskan dua pelaku yang diamankan itu berprofesi sebagai buruh harian dan karyawan swasta.
"Adapun kejadian tersebut kami berharap kerjasamanya dari masyarakat untuk melaporkan. Inikan berdasarkan laporan masyarakat," bebernya.
Keduanya bakal disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 uu nomor 35 tentang narkotika juga pasal 111 ayat 2 uu nomor 35 tahun 2009
Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI
"Ancaman hukuman lebih 5 tahun penjara. Menanam ganja yang jelas-jelas dilarang sebagaimana diatur dalam undang undang narkotika nomor 35," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulsel membongkar praktek budidaya tanaman ganja.
Praktek budidaya tanaman ganja ini diungkap polisi di sebuah rumah yang dijadikan vila mewah di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Selasa (27/6/2023) petang.
Baca Juga : Perkuat Sinergi Aparat dan Warga, Wali Kota Makassar Sambut Program FKPM Ditbinmas Polda Sulsel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News