Dapat Bisikan Gaib, Pria di Makassar Diciduk Polisi karena Lempari Rumah Warga

Penulis : Aldy
Iccang (35) diciduk polisi usai berbuat onar dengan melempari rumah warga dengan batu/Ist

Di hadapan polisi Iccang mengaku berbuat onar dikarenakan mendapatkan bisikan gaib

PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Seorang pria di Makassar bernama Iccang (35) diciduk polisi usai berbuat onar dengan melempari rumah warga dengan batu.

Di hadapan polisi Iccang mengaku berbuat onar dikarenakan mendapatkan bisikan gaib untuk melakukan aksi tersebut.

"Kaya ada bisik saya, bilang lempar, itu kasi panas saya (itu membuat saya panas), jadi saya lempar," kata Iccang di hadapan awak media di Mapolsek Rappocini, Senin (3/7/2023).

Baca Juga : ART di Makassar Curi Motor Majikan untuk Keperluan Anak ke Sekolah

Untuk diketahui, Iccang ini diamankan polisi di Jalan Skarda, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 19:00 Wita, malam.

Saat berbuat onar, salah satu warga bernama Ikki Wahyudi sempat menegur pelaku, namun tidak dihiraukan. Korban malah diserang hingga mengalami luka.

Disitulah, warga setempat naik pitam sehingga menghakimi Iccang hingga babak belur.

Baca Juga : Banjir Kepung Makassar, Tiga Polsek hingga Ruang Tahanan Terendam Air

Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya mengamankan Iccang lantaran membuat resah masyarakat. Korban juga disebut membuat laporan usai dilempar oleh Iccang.

"Pelaku ini melempar rumah meresahkan warga sehingga diamankan di Polsek. Kemudian korban yang melapor juga sehingga dilakukan pelaku ditahan," kata Yusuf kepada awak media di Mapolsek Rappocini.

Kata Yusuf berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dirinya nekat melakukan aksi pelemparan lantaran mendapatkan bisikan gaib.

Baca Juga : Curi Handphone Mahasiswi saat Sedang Mandi, Bahri Jadi Bulan-bulanan Warga

"Jadi melempar rumah ini terjadi didasari dari pelaku mendapat bisikan dari dalam dirinya bahwa melakukan pelemparan rumah. Pengakuan melempar dua kali," kata Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru