MUI Sulsel Resmi Terbitkan Fatwa Uang Panai; Jumlahnya Ditentukan Secara Wajar

Uang hantaran atau uang panai yang kerap menjadi momok bagi pasangan yang hendak menikah di Sulsel. (Foto: INT)

Uang Panai menjadi momok di kalangan pasangan yang hendak menikah di Sulsel. Tingginya patokan uang hantaran ini berimplikasi negatif kepada sejumlah pasangan hingga MUI Sulsel merasa harus mengeluarkan fatwa untuk mengatur dan menghindarkan dari sifat-sifat boros dan hedonis.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel merilis fatwa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai, di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Sabtu (2/7/2022).

Komisi Fatwa MUI Sulsel mengumumkan fatwa dengan konferensi pers di kantor tersebut.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr Muammar Bakry membacakan naskah fatwa uang panai didampingi Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin dan Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab dan sejumlah pengurus MUI Sulsel lainnya.

Baca Juga : Silaturahmi Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry ke MUI Sulsel, Kolaborasi untuk Kesejahteraan Umat

Pada halaman 6-7 naskah fatwa berbunyi keputusan dan rekomendasi sebagai berikut.

MUI Sulsel memutuskan, menetapkan : Uang Panai’

Pertama : Ketentuan Hukum

Baca Juga : Danny Pomanto Dukung Sineas Lokal Uang Panai 2

1. Uang panai’ adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;

2. Prinsip syariah dalam uang panai’ adalah:

  1. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;
  2. Memuliakan wanita;
  3. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif;
  4. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak;
  5. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;
  6. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

Kedua : Rekomendasi

  1. Untuk keberkahan uang panai’, dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi;
  2. Hendaknya uang panai’ tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan;
  3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis;

Baca Juga : Pengurus MUI dan NU Sulsel Temui Amran Sulaiman

Ketiga : Ketentuan Penutup

  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya;
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

 

Ditetapkan di : Makassar
Pada tanggal : 1 Dzulhijah 1443 H / 1 Juli 2022 M

Baca Juga : UNSA Makassar Bangun Kolaborasi dengan Ganas Annar MUI Sulsel Lawan Penyalahgunaan Narkoba

 

MUI Sulsel merilis fatwa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai, di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Sabtu (2/7/2022) sore. (FOTO: MUI)

Sebelumnya MUI Sulsel mendiskusikan masalah uang hantran pengantin ini pada 22 Juni dan menggodok sejumlah poin sebagai rumusan awal pembuatan fatwa.

Sebelum fatwa ini dirilis ke publik, pembahasan ini diperbaiki dan dibawa pada tahapan selanjutnya.

Baca Juga : Tidak Hanya di Indonesia, Aksi Bela Palestina Meluas ke Banyak Negara

MUI Sulsel menguraikan pertimbangan dan latar belakang masalah berikut ini.

  1. Pemberian uang panai’ telah menjadi adat di kalangan masyarakat Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja;
  2. Uang Panai’ merupakan pemberian uang yang berasal dari pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai wanita sebagai rasa penghargaan dengan memberikan sejumlah untuk prosesi pesta pernikahannya. Uang panai’ pada suku Bugis, Makassar, Mandar dan Toraja digunakan sebagai uang pesta pernikahan atau biasa juga disebut dengan uang belanja sebagai bentuk keseriusan pihak laki-laki menjadi calon kepala rumah tangga.
  3. Uang panai‘ berbeda dengan mahar. Mahar adalah kewajiban agama yang menjadi mutlak dalam prosesi nikah. Sementara uang panai‘ adalah tuntutan adat yang mentradisi pada masyarakat bugis, makassar, mandar toraja sebagai biaya yang disediakan oleh pihak laki-laki untuk prosesi acara pesta dan nikah. Jumlahnya variatif sesuai dengan kesepakatan antara kelauarga pihak laki-laki dan keluarga pihak perempuan;
  4. Beberapa jenis pemberian dalam pernikahan dalam tradisi Bugis-Makassar seperti uang panai‘, leko, erang-erang (seserahan), sompa atau sunrang (mahar) dan passio (pengikat);
  5. Beberapa realitas yang terjadi di tengah masyarakat terkait uang panai’ antara lain:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru