Pemkot Parepare Siapkan Anggaran Rp17 Miliar untuk Bayar THR ASN
BKD Pemkot Parepare terus menunjukan progres yang baik dalam proses pencairan THR)atau gaji ke-14 bagi ASN.
PORTALMEDIA.ID, PAREPARE -- Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) terus menunjukan progres yang baik dalam proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekitar Rp. 16 miliar hingga 17 miliar disiapkan untuk membayar THR kepada sekitar 4.000 lebih ASN di lingkup Pemkot Parepare, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK dan CPNS.
"Tentu THR ini menjadi kewajiban yang harus segera direalisasikan secepatnya. Sehingga kita terus proses," kata Plt BKD Kota Parepare, Agussalim, Rabu (12/4/2023)
Baca Juga : Imigrasi Parepare Capai Target 2025, Penerbitan Paspor Umrah Mendominasi dan PNBP Tembus Rp20 Miliar
Dia pun berharap para ASN di lingkup Pemkot Parepare bersabar karena prosesnya sementara berjalan.
Dia menjelaskan, namun untuk pencairan THR akan dilaksanakan dengan mengikuti anjuran dan ketentuan dari pemerintah pusat.
"Tentu dalam pencairan THR ini, kita proses sesuai prosedur. Kalau soal anggaran, sudah kita siapkan sekitar Rp16 miliar untuk sekitar empat ribuan ASN di lingkup Pemkot Parepare. Kalau pun ketentuan sudah final, kita langsung bayarkan," katanya.
Baca Juga : Rakor Perdana dengan Wali Kota, Ketua DPRD Langsung Hentikan Interpelasi
Karena itu, dia berharap ketika THR ini sudah dicair dan diterima oleh masing-masing ASN agar membelanjakannya di Parepare. Ini, agar pergerakan ekonomi di Parepare terus berjalan baik.
"Kita harap kalau THR sudah terealisasi, disarankan agar dibelanjakan di Parepare dalam menopang roda ekonomi Parepare," imbaunya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan waktu pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Baca Juga : Pendapatan Kota Parepare Menurun di KUA-PPAS 2026, Defisit Hingga Rp24 Miliar
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR PNS mulai dilakukan 4 April 2023. Sedangkan, untuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) masing- masing Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah sudah bisa mengajukan sejak awal April.
"K/L dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara," katanya dalam konferensi pers, baru-baru ini.
Untuk tahun ini, besaran THR yang diberikan kepada PNS sama dengan tahun lalu yaitu menggunakan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. Artinya, sejak pandemi covid-19 atau 2020, THR yang diterima PNS belum kembali normal atau 100 persen.
Baca Juga : Tak Butuh Waktu Lama, Appi Pastikan THR ASN Makassar Rampung Sebelum Lebaran
Pemerintah juga memberikan THR spesial pada guru dan dosen tahun ini. Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tambahan penghasilan, akan diberikan tunjangan profesi sebesar 50 persen.
"Yang beda, tahun ini kita tambahkan pada pembayaran THR ke guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan adalah mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen," katanya.
Secara umum, komponen THR bagi guru dan dosen sama dengan ASN, TNI-Polri serta pensiunan, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News