PBNU Umumkan Penonaktifan Mardani Maming
Ketua Umum PBNU Ahmad Fahrur Rozi, mengumumkan penonaktifan Mardani Maming sebagai bendahara umum atau bendum PBNU.
PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengumumkan penonaktifan Mardani Maming sebagai bendahara umum atau bendum PBNU. Hal ini menyusul status Maming, sapaan akrabnya, yang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun, lembaga antirasuah telah menersangkakan Mardani Maming dalam kasus suap, serta disangkakan menerima gratifikasi saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu.
"Sudah ada rapat gabungan satu bulan yang lalu bahwa beliau diputuskan nonaktif jika ditetapkan tersangka, setelah proses praperadilan selesai," kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau biasa disapa Gus Fahrur, dikutip dari liputan6, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga : PBNU Perkuat Layanan Gizi Pesantren, Salurkan MBG untuk 100 Ribu Santri
Sebelumnya, Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mardani yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya tersebut ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatanl.
Baca Juga : Doa dan Sholawatan Satukan Pimpinan PBNU Pasca-Islah
KPK juga sempat berkirim surat daftar pencarian orang atau DPO atas nama Mardani Maming ke Bareskrim Polri. Ketua Umum HIPMI itu ditetapkan menjadi buronan lantaran dua kali tak memenuhi panggilan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News