Eks Wadir RS Bahagia Makassar Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Balita

Penulis : Aldy
Ilustrasi/Int

Di hadapan polisi, Makmur mengaku tidak ada unsur kesengajaan saat memukul balita 3 tahun tersebut.

PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Sat Reskrim Polrestabes Makassar kini telah menetapkan Makmur sebagai tersangka usai melakukan pemukulan terhadap balita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), hingga menjadi viral.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria 65 tahun itu dilakukan oleh polisi setelah gelar perkara, pada Senin (31/7/2023).

"Sehingga kami sudah menetapkan tersangka terhadap pelaku tersebut," kata Ridwan yang ditemui awak media di gedung Satreskrim Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, Sulsel, Senin siang.

Baca Juga : Cekcok Soal Aliran Air Berujung Penganiayaan di Bone, Kakak Tikam Adik dengan Badik

Makmur dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dimana ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Kita tidak tahan, kita kenakan wajib lapor karena itu ancaman hukuman dibawah 5 tahun," jelasnya.

Saat ini Makmur masih berada di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus yang menimpanya.

Baca Juga : Ditegur Buang Sampah Sembarangan, Pria di Gowa Tega Aniaya Tetangga

Dirinya datang seorang diri memenuhi panggilan polisi dengan mengenakan kemeja berwarna abu-abu. Tampak wajah pensiunan dokter pegawai negeri sipil (PNS) lesu digelandang polisi ke ruang pemeriksaan.

Di hadapan polisi, Makmur mengaku tidak ada unsur kesengajaan saat memukul balita 3 tahun tersebut. Dirinya bilang, dia juga tidak membentak namun hanya menasehati.

"Secara spontan, saya main catur, tiba-tiba ada anak-anak hambur itu catur. Jadi saya mengelak. Saya nasihati, bukan marahi sebenarnya. Tidak boleh begitu, harus sopan terhadap orang tua," jelasnya.

Baca Juga : Diberi Tumpangan, Pria di Gowa Malah Aniaya Pemilik Salon Hingga Pingsan, Harta Benda Digasak

Makmur juga mengungkapkan permohonan maaf terhadap keluarga besar balita tersebut. Makmur juga bilang antara dirinya dan keluarga korban masih mempunyai hubungan kekerabatan.

"Atas nama pribadi dan keluarga saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban. Ini sebenarnya saya masih keluarga dari Sinjai masih ada hubungan keluarga, saya tetangga di kampung, saya mohon maaf," ucap Makmur dihadapan awak media.

"Kasus ini sebenarnya kasus sangat kecil tetapi luar biasa eksposenya seluruh dunia mengetahuinya, jadi saya ini tidak niat untuk sesuai dengan sangkaan (niat sengaja untuk menganiaya) oleh itu melalui kesempatan ini saya meminta maaf," sambungnya.

Baca Juga : Viral! Pria Mengaku Dianiaya Oknum Polisi, Ini Faktanya

Sebelumnya diberitakan, ayah balita yang dianiaya seorang pria lantaran emosi terganggu saat bermain catur hingga menjadi viral akhirnya membuat laporan resmi ke polisi.

Laporan tersebut dilayangkan ayah korban bernama Agung (27) dengan bukti registrasi laporan STBL/1560/VII/2023/POLDA SULSEL/ RESTABES MKSR. Pada Jumat (28/7/2023).

Agung menceritakan, berawal saat sang anak tidak sengaja menyentuh papan catur terlapor Makmur. Disitu, susunan papan catur Makmur pun terhambur hingga naik pitam dan spontan melayangkan tamparan ke arah kepala korban.

Baca Juga : Pelayanan RS Bahagia Makassar Dikeluhkan, Pasien Diduga Kesulitan Dapatkan Obat

"Awalnya anak saya sentuh itu meja catur, langsung di tampar hingga ke lantai, pas jatuh saya minta maaf. Saya perbaiki catur, tapi ini bapak membentak terus, sembarang dia bilang segala macam," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru