Dalang Penganiayaan Berujung Tewasnya Pria di Wisma Makassar Ditangkap
Pelaku utama yang diketahui bernama Irfan Setiawan (24) itu ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Tonasa.
PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR - Dalang yang menjadi pelaku utama penganiayaan seorang pria di Makassar bernama Muh Fahrul (26), yang ditemukan tewas di lobi wisma Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya dibekuk.
Pelaku utama yang diketahui bernama Irfan Setiawan (24) itu ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Tonasa, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Senin (31/7/2023).
Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan, pelaku utama ini yang menusuk korban di bagian perut dan punggung menggunakan senjata tajam jenis badik.
Baca Juga : Cekcok Soal Aliran Air Berujung Penganiayaan di Bone, Kakak Tikam Adik dengan Badik
"Benar sudah kita amankan pelaku utama, berkat kerja sama dari beberapa tim gabungan Resmob Polda Sulsel. Pelaku utama ini yang berperan menusuk korban dengan badik," kata Nasrullah Selasa (1/8/2023) pagi.
Nasrullah menjelaskan, dari pengakuan pelaku, aksi penganiayaan itu dipicu ketersinggungan saat korban menegur pelaku yang tengah bertikai di lobi wisma.
"Pelaku merasa tersinggung terhadap korban karena ditegur. Korban ini melintas, lalu berhenti saat melihat terjadi perselisihan di hotel Permata. Saat menegur kemudian korban diserang oleh seseorang yang tidak dikenal dan melakukan penganiayaan menggunakan badik," jelasnya.
Baca Juga : Ditegur Buang Sampah Sembarangan, Pria di Gowa Tega Aniaya Tetangga
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis badik yang digunakan saat menganiaya korban.
Sebelumnya, tiga pelaku yang terlibat dalam aksi penganiayaan hingga menewaskan seorang pemuda di salah satu wisma di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, akhirnya dibekuk.
Mereka masing-masing bernama Muh Faisal (22), Rezki Nur (17), dan Muh Yusuf (37). Ketiga pelaku ditangkap di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (30/7/2023).
Baca Juga : Diberi Tumpangan, Pria di Gowa Malah Aniaya Pemilik Salon Hingga Pingsan, Harta Benda Digasak
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara aksi penganiayaan sadis itu dipicu beberapa pelaku yang marah akibat korban mencoba melerai keributan.
"Ini disebabkan oleh adanya kesalahpahaman dari pelaku yang pada saat itu akan melakukan penganiayaan terhadap perempuan. Sebenarnya korban ini hanya menghalang-halangi pelaku melakukan penganiayaan terhadap perempuan," jelas Ngajib saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, pada Senin (31/7/2023).
Ngajib menyebut, pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan praktik prostitusi online, yang dilakukan para pelaku tersebut.
Baca Juga : Viral! Pria Mengaku Dianiaya Oknum Polisi, Ini Faktanya
"Patut kita duga di lokasi ada transaksi prostitusi, namun demikian ini masih proses pendalaman terhadap saksi-saksi. Sampai saat ini, khususnya perempuan yang ada di CCTV itu yang terkait dengan pelaku masih dilakukan pencarian," ungkapnya.
Para pelaku pun bakal diancam dengan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News