Presiden dan OJK Sepakat Bakal Hapus Kredit Macet UMKM

ist

Sejalan dengan itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat dan menganggap hal tersebut merupakan sebuah ketentuan yang wajar, sebab beberapa bank swasta juga sering menggunakan aturan tersebut.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Mengacu pada aturan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) maka Presiden Joko Widodo menyatakan keberpihakannya untuk menghapus kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sejalan dengan itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat dan menganggap hal tersebut merupakan sebuah ketentuan yang wajar, sebab beberapa bank swasta juga sering menggunakan aturan tersebut.

"Jelas sekarang dimaksudkan untuk merespon mungkin kesulitan ya, kesulitan dari bank pemerintah untuk bisa melakukan hal yang sama seperti halnya bank-bank swasta dalam konteks menghapus tagihan dan lain sebagainya itu," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (3/8).

Baca Juga : UMKM Sulsel Didorong Kuasai Pasar Digital, Kadiskop UKM: Jangan Hanya Jadi Penonton!

Ia menuturkan kalau pihaknya akan menghapus kredit macet UMKM untuk mendorong bank pelat merah untuk semakin independen dalam menghapus buku dan menghapus tagih kredit macet UMKM dan juga kredit-kredit lainnya.

"Saat ini, angka kredit UMKM perbankan itu masih relatif rendah. Seperti sebelum pandemi Covid-19, yang sebesar 7% dari total kredit perbankan. Kini, angka tersebut telah turun ke 3,91%," ucapnya.

Tapi, dari data tersebut tutur Dian, pihaknya tidak akan menghapus otomatis keseluruhan kredit macet UMKM

Baca Juga : Modus Asmara Palsu Makan Korban, OJK Ungkap Kerugian Love Scam Rp49,19 Miliar

"Tentu ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh bank ya, ketentuan-ketentuan dengan prudensial termasuk juga pemenuhan CKPN dalam konteks penutup kebanyakan kerugian itu," ujarnya.

Tak hanya itu, Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika keputusan tersebut telah dibahas lebih lanjut dengan Presiden Jokowi.

"Pertama, tadi kita bahas soal restrukturisasi UMKM. Terkait dengan restrukturisasi kredit termasuk penghapusbukuan dan tagihan. Dan perundangan-undangannya juga sudah siap," ucapnya. Senin (17/7).

Baca Juga : OJK Siapkan Jurus Dorong Pertumbuhan Kredit di Tahun 2026

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru