500 Maba Ikut Pesantren Kilat, UMI Bekali Nilai Kejujuran dan Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Acara ini berlangsung di Masjid Umar Masjid Umar Bin Khattab, Kampus UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sabtu (12/8). Pesantren Kilat ini digelar secara online dan offline.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Universitas Muslim Indonesia (UMI) menggelar Pekan Pesantren Kilat 2023. Kegiatan ini diikuti oleh 500 mahasiswa baru (Maba).
Acara ini berlangsung di Masjid Umar Masjid Umar Bin Khattab, Kampus UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sabtu (12/8). Pesantren Kilat ini digelar secara online dan offline.
Rektor UMI Prof Basri Modding mengatakan, gelaran pesantren kilat ini bertujuan untuk memperkenalkan budaya kampus serta pembentukan karakter mahasiswa baru.
Baca Juga : Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Tewas di Kontrakan, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
"Makanya, untuk mendukung suksesnya kegiatan ini, kami menghadirkan beberapa pembicara sebagai pembekalan untuk Maba. Agar mereka tau bagaimana cara berproses di kampus UMI," ucapnya kepada awak media.
Selanjutnya, mahasiswa baru juga bakal mengikuti pengenalan fakultas dari pimpinan fakultas masing-masing.
“Nanti ada materi-materi dari fakultas, baik dari sisi akademiknya dan sebagainya,” kata Prof Basri.
Baca Juga : Munafri Arifuddin dan Pimpinan UMI Bahas Kolaborasi Pendidikan
Tak hanya itu, saat menyampaikan arahan kepada Maba, Prof Basri menekankan pentingnya kejujuran antar sesama.
Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis ini, orang yang jujur merupakan orang yang cerdas.
“Orang jujur sudah pasti cerdas, dan orang jujur sudah pasti bertanggung jawab,” katanya.
Baca Juga : Dua Kelompok Mahasiswa di UMI Bentrok, Dipicu Saling Ejek
Lebih lanjut, Prof Basri menuturkan bahwa kejujuran merupakan kunci keberhasilan seseorang.
“Mau sukses, jujur. Jujur adalah yang utama. Jujur kepada orang tua, dan sebagainya,” tambah Prof Basri.
Tak hanya itu, Muhammad Ruslan sebagai
Baca Juga : Kembalikan Kerugian Yayasan UMI, Status Tersangka Prof Sufirman Dicabut
Koordinator pada Bidang Intelijen Kejati Sulsel yang juga hadir memberikan pencerahan kepada mahasiswa baru memberikan arahan soal kasus penyalahgunaan narkotika yang kerap menjerat mahasiswa.
"Sebab, di zaman yang semakin modern ini, semakin banyak anak muda yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Ini penting dihindari agar kalian tidak merusak masa depan pendidikan yang sudah anda bangun," bebernya.
Tak hanya itu, Muhammad Ruslan juga menerangkan jenis hukuman yang kerap di terima anak muda yang terjerat kasus narkotika.
Baca Juga : Kejati Kembalikan SPDP Mantan Rektor UMI ke Polda
"Tindak pidana penyalahgunaan narkoba harus sesuai dengan Pasal 112 dan 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Undang-Undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menderita akibat pemakaian obat golongan I dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun serta korban penyalahgunaan wajib menjalankan rehabilitasi medis dan sosial," jelasnya.
Untuk itu, ia berharap agar mahasiswa yang mengikuti pesantren kilat dapat memahami karakter mahasiswa sehingga tidak gampang terjerat kasus narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News