0%

DKPP Tegaskan Putusannya Final dan Mengikat, Tak Bisa Dianulir oleh PTUN

Penegasan tersebut juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021 yang menyebutkan bahwa putusan DKPP berlaku final terhadap semua lembaga penyelenggara pemilu, baik di tingkat nasional maupun daerah.

TOPIK : DKPP RI