Wali Kota Makassar Gugat UU Pilkada ke MK
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TOPIK : UU Pilkada
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).