PORTALMEDIA.ID, JAKARTA- Partai politik(Parpol) diingatkan untuk tidak melakukan aksi demonstrasi jika tidak lolos sebagai peserta pemilihan umum(Pemilu) yang disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Totok Hariyono dalam diskusi media mengenai tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik Pemilu 2024 yang digelar KPU RI di Jakarta Kamis (28/7/2022).
Ia meminta unsur partai politik untuk tidak melakukan demonstrasi jalanan kalau nantinya kepesertaannya tidak disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Parpol sebaiknya melakukan permohonan sengketa ke Bawaslu.
Baca Juga : Kasus Jet Pribadi Rp46 Miliar, DPR Siap Evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU
"Misalkan nanti ada peserta yang merasa yakin memenuhi syarat administrasi, melakukan 'upload' di Sipol, ternyata tidak disahkan, maka bisa melakukan permohonan sengketa di Bawaslu, jadi tidak perlu ada lagi demo ramai-ramai di jalanan yang bikin sumpek," katanya dikutip di Republika.
Totok mengatakan, parpol calon peserta pemilu bisa membuat laporan baik ke Bawaslu RI, provinsi, kabupaten maupun kota. "Silakan kalau merasa hak konstitusinya dilanggar lapor saja di Bawaslu, bisa di RI bisa provinsi kabupaten kota," kata dia.
Menurutnya, Bawaslu hadir dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik ini untuk memastikan bahwa hak konstitusi partai politik terjamin. "Terjamin tidak dijahili oleh penyelenggara, apalagi dijahili secara sengaja," kata Totok.
Baca Juga : DKPP Beri Teguran, DPR Akan Panggil KPU Bahas Penggunaan Jet Pribadi
Dia mengatakan dalam memberikan jaminan hak konstitusi bagi peserta pemilu, Bawaslu mengajak mitra strategisnya untuk ikut memberikan dukungan dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu.
"Tentu kami juga meminta bantuan kawan-kawan mitra strategis, kawan pemantau, media. Ini yang menjadi kawan strategis dalam proses penegakan keadilan pemilu supaya hak-hak peserta pemilu parpol yang mendaftar itu dijamin dan terjamin," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News