PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Seorang pria berinisial GK (30) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan atas aksi pencurian yang dialakukan di showroom milik kakaknya.
GK nekat membawa kabur mobil jualan sang kakak, lantaran kecewa tidak dipinjamkan mobil. Akibatnya, GK pun dilaporkan pemilik mobil tersebut ke Polsek Rappocini.
"Pelaku ini ingin meminjam kendaraan di showroom tersebut yang merupakan milik kakaknya, tapi tidak dipinjamkan oleh penjaga," kata Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf, Senin (14/8/2023).
Baca Juga : Demi Kebutuhan Hidup, Dua Pria di Gowa Curi Selang dan Sekop Milik Wakil Gubernur Sulsel
GK berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (14/8/2023).
Aksi pencurian itu lanjut Yusuf, terjadi di showroom mobil milik kakak GK yang terletak di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, pada awal Agustus lalu.
"Pelaku ini ingin meminjam kendaraan di showroom tersebut yang merupakan milik kakaknya, tapi tidak dipinjamkan oleh penjaga," ucap Yusuf ditemui awak media di Mapolsek Rappocini, Senin (14/8/2023).
Baca Juga : Dua Remaja di Bone Bobol Kantor Lurah, Gasak 12 Karung Beras Bantuan Pemerintah
Yusuf menceritakan kronologi saat GK melancarkan aksinya. Saat itu karyawan showroom sang kakak tidak memberikan izin GK untuk meminjam kendaraan. GK pun kecewa hingga timbul niat jahatnya.
GK pun menunggu karyawan showroom sang kakak pergi, lalu menyelinap masuk mengambil kunci mobil yang tersimpan di tempat khusus.
"Dia (pelaku) cek (menggunakan remote) ada yang bunyi, kemudian mobil tersebut dibawa kabur. Dia bawa mobil tersebut ke Kabupaten Pinrang, Sulsel," ucap Yusuf.
Baca Juga : Polisi Tembak Dua Pembegal Dokter Gigi di Makassar
Disana, ternyata GK telah menggadaikan mobil jenis city car itu dengan harga murah. Hasilnya pun digunakan GK untuk berfoya-foya.
"Disana dia gadai dengan harga Rp 30 juta. Adapun mobil yang dibawa kabur itu milik atas nama Akbar yang dititip di showroom tersebut. Digadaikan untuk dipakai jalan, berfoya-foya," jelasnya.
Atas perbuatannya, GK pun terancam bakal dikenakan dengan pasal 362 KUHP dan terancam hukuman paling lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News