PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Remisi pemotongan masa tahanan pada perayaan HUT RI ke 78, terima sebanyak 6.567 naraidana dan tahanan di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan pemberian remisi kepada narapidana diberikan bagi mereka yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Sulsel 32 narapidana dari berbagai Rutan dan Lapas dinyatakan bebas.
Baca Juga : Idul Fitri dan Nyepi 2025, Ribuan Narapidana di Sulsel Dapat Remisi
"Ini adalah bagian bagaimana negara hadir dalam setiap sendi hidup dan kehidupan masyarakat termasuk warga binaan pemasyarakatan. Ini berkaitan dengan jumlah berapa lama di lapas, dan memenuhi syarat substantif dan administratif," kata Liberti saat ditemui awak media di Jalan Rutan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (17/8/2023).
Dari total narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, sebanyak 122 narapidana dalam kasus tindak pidana korupsi juga mendapatkan remisi.
Kemudian, 3.862 narapidana tindak pidana narkoba. Kasus tindak pidana human trafficking sebanyak 14 orang, dan kasus lainnya.
Baca Juga : Rutan Makassar Usulkan 165 Warga Binaan Dapat Remisi Idul Fitri, 6 Orang Langsung Bebas
"Kalau soal remisi untuk teroris tidak ada. Korupsi ada mendapatkan remisi. Remisi itu hak dari narapidana, kecuali di dalam pidana-pidana itu yang sifatnya benar-benar mengancam keselamatan negara. Korupsi tidak masuk lagi (mengancam keselamatan negara)," ungkap Liberti.
Rincian narapidana wilayah Kemenkumham Sulsel yang mendapatkan remisi umum (RU I) atau pengurangan sebagian masa pidana 1000 orang terima mendapatkan pemotongan masa pidana satu Bulan, dua bulan sebanyak 1237, tiga bulan sebanyak 2436 orang, empat bulan 1089 Orang, lima bulan sebanyak 454 orang dan enam bulan sebanyak 182 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News