PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Prof Nurdin Abdullah Mantan Gubernur Sulawesi dinyatakan bebas hari ini, Jumat 18 Agustus 2023.
Dari informasi yang diterima portalmedia.id, NA resmi dikeluarkan dari penjara dengan syarat tertentu atau bebas bersyarat di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.
Saat ditelusuri Kerabat Nurdin Abdullah, Anzar juga menegaskan hal tersebut melalui sosial medianya.
Baca Juga : Hina Bapak Pembangunan Bantaeng, Ridwan Sau Jadi Provokator di Kampanye IA-KAN
“Alhamdulillah, bulan ini (Agustus) bapak bebas dan mendapat remisi kelakuan paling baik,” dikutip Jumat, 18 Agustus 2023.
Tak hanya itu, Putri Nurdin, anak sulung Nurdin Abdullah juga membenarkan hal tersebut setelah dikonfirmasi oleh awak media.
Katanya, setelah bebas hari ini, profesor Ilmu Kehutanan Universitas Hasanuddin itu langsung berangkat dari Bandung ke Jakarta.
Baca Juga : Harapan Warga Pallantikang ke UJI-SAH: Kembalikan Kejayaan Bantaeng Seperti Masa Prof NA
“Iye Alhamdulillah, Bapak sudah dalam perjalanan pulang dari Bandung ke Jakarta,” bebernya.
Sekadar di ketahui, Nurdin Abdullah divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta pada 29 November 2021 lalu.
Majelis hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar menilai Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga : NA Difitnah Saat Masuk ke Pantai Marina, Jubir Uji - Sah: Masyarakat Bantaeng Orang yang Cerdas
Selain denda pidana, Nurdin Abdullah juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp23 miliar dan 350 ribu Dolar Singapura (SGD) subsider 10 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News