PORTALMEDIA.ID, PAREPARE- Direktorat Perencanaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar konsultasi publik penyusunan materi teknis ruang perairan. Perencanaan ini membahas lebih dalam tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) untuk pembangunan Kawasan Parepare.
Konsultasi publik ini berlangsung di Hotel Melia Makassar, Selasa 22 Agustus 2023.
Menurut Zulkarnaen Nasrun Plt Kepala Bappeda Parepare, tujuan RTR KSN Parepare ini untuk mewujudkan Kawasan Parepare menjadi kawasan pengembangan ekonomi sebagai pusat pertumbuhan kelautan yang berskala internasional, aman, tertib, terpadu dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga : Imigrasi Parepare Capai Target 2025, Penerbitan Paspor Umrah Mendominasi dan PNBP Tembus Rp20 Miliar
"Kebijakannya adalah pengembangan pusat pertumbuhan kelautan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional, pengembangan kegiatan ekonomi berbasis kelautan dan berkelanjutan, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana dan sarana laut, dan sinkronisasi pengembangan sektor dan kawasan prioritas," kata Zulkarnaen.
Karena itu, rancangan strategi untuk mewujudkan kebijakan pengembangan
pusat pertumbuhan kelautan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional itu, antara lain mengalokasikan wilayah perairan untuk pengembangan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan. Kemudian menata dan mengembangkan pusat pertumbuhan
Baca Juga : Rakor Perdana dengan Wali Kota, Ketua DPRD Langsung Hentikan Interpelasi
kelautan yang berorientasi pada upaya peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, terpadu, dan berkelanjutan.
Dalam konsultasi publik dibahas antara lain tentang kebijakan penataan ruang laut di KSN
Kawasan Parepare, potensi pengembangan kegiatan berbasis kelautan dan perikanan, dan bernilai strategis nasional, pendekatan penentuan pusat-pusat pertumbuhan dan rencana pengembangan wilayah KSN Parepare, dan penyusunan materi teknis ruang perairan RTR KSN Kawasan Parepare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News