PORTALMEDIA.ID, GOWA- Anggota DPRD Jeneponto yang menabrak dua pengendara motor di Gowa tidak dilakukan penahanan usai diperiksa di Polres Gowa.
Kadafi diperiksa setelah terlibat kecelakaan di Poros Panciro, Desa Panciro Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Senin (4/9/2023) dini hari.
Meski demikian, setelah menjalani pemeriksaan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Kadafi.
Baca Juga : 301 Kecelakaan Terjadi Saat Mudik Lebaran 2024, Polri: 26 Meninggal, 43 Luka Berat
Kasatlantas Polres Gowa, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini mengatakan pihaknya telah memeriksa Kadafi. Dia tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif saat diperiksa.
"Benar yang bersangkutan Anggota DPRD Jeneponto, yang bersangkutan tidak kita tahan karena kooperatif, dan proses selanjutnya kita akan periksa lagi," katanya
Kasatlantas Polres Gowa mengungkap jika kecelakaan lalu lintas ini terjadi saat Kadafi yang mengendarai mobil Honda Jazz melaju kencang. Saat melintas, di TKP, Kadafi menghindari kucing dan mengambil haluan ke kanan.
Baca Juga : Rawat Warga ODGJ, Polisi di Gowa Diganjar Penghargaan
Sehingga kata AKP Ida Ayu, mobil Honda Jazz itu bertabrakan dengan dua kendaraan sepeda motor.
"Ada empat orang korban, tiga orang mengalami patah di kaki, dan satu orang luka ringan. Mereka kini masih dalam perawatan medis," jelasnya
"Kalau untuk biaya medis akan ditanggung sama pengendara mobil. nanti proses selanjutnya karena yang bersangkutan belum ketemu sama korban," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News