PORTALMEDIA.ID, BANTAENG - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bantaeng meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di BTN Metro Residence, Kampung Tanetea, Kecamatan Pajukukan, Kabupaten Bantaeng.
Terduga pelaku yang berinisial AL (37) diamankan dengan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Bantaeng, Iptu Didi Sutikno membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Baca Juga : Hendak Mencari Air, Santri Pondok Pesantren Ihya Ulumuddin Bantaeng Temukan Jasad Bayi di Sungai
Ia mengaku, penangkapan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.
Dimana, pelaku kerap melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sehingga polisi melakukan penyelidikan guna untuk mengetahui aktivitas di wilayah tersebut.
“Iya benar, AL diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A /33/IX/2023/SPKT. Resnarkoba / Polres Bantaeng tanggal 3 September 2023," katanya, Senin 4 September 2023.
Baca Juga : Pegawai PLN di Bantaeng Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Bunuh Diri
Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan tersangka, barang bukti berupa 4 sachet berisi kristal bening di duga sabu dengan berat kurang lebih 2,87 gram dan beberapa barang bukti lainnya.
Kini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan amankan di Mapolres Bantaeng untuk pengembangan lebih lanjut.
"Seterusnya, kita dari pihak kepolisian akan tetap menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Tidak ada pandang bulu, jika terlibat maka akan kita tindak,” tutupnya.
Baca Juga : Berkat Laporan Masyarakat, Polres Bantaeng Berhasil Amankan Pengedar Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News