PORTAL MEDIA. ID, MAKASSAR- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, dengan melibatkan saksi ahli konstruksi bangunan.
"Iya (Penyidik) sudah mengirimkan surat ke ahli konstruksi," ungkap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Hendrawan, Jumat (8/9/2023).
Menurut Hendrawan, ahli konstruksi penting dilibatkan pihaknya guna menilai tata letak bangunan berlantai delapan itu apakah sudah sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan sebelum proyek dimulai atau tidak.
Baca Juga : Kunjungi Pulau Terluar Makassar, Appi dan Kapolda Sulsel Perkuat Kepedulian untuk Warga Sangkarrang
Kajian ahli konstruksi juga nantinya akan dijadikan pertimbangan oleh penyidik guna menentukan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung pascasarjana tersebut.
Hendrawan bilang, jika nantinya keterangan saksi ahli telah keluar pihaknya akan melanjutkan laporan tersebut ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk ditindaklanjuti berapa kerugian negara yang ditimbulkan. "Jika ada temuan kita teruskan ke BPK," terangnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Alauddin Makassar.
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Iman Budi Santoso mengatakan, tahap pembangunan di gedung pasca sarjana UIN Alauddin Makassar sudah rampung di tahun anggaran 2022 lalu. Kata dia, kasus dugaan korupsi tidak ditemukan oleh BPK maupun inspektorat.
"Anggaran tahun 2022 sudah selesai berdasarkan kontrak pekerjaan. Sudah diaudit BPK dan inspektorat tidak ada masalah. Kesimpulannya saja kalau sudah diperiksa BPK dan inspektorat tidak ada masalah," ucapnya.
Iman juga tidak menampik adanya temuan anggaran yang membengkak. Namun, dana itu sudah dikembalikan.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
"Memang sudah ada temuan dan sudah dilakukan pengembalian. Pengembalian karena ada beberapa pekerjaan yang di cut BPK karena vendor belum mampu menyediakan materialnya. Seperti kabel dari PLN sebesar kurang lebih Rp 450 juta, dan material lainnya yg dikawatirkan hilang. Selebihnya denda dan kekurangan volume pekerjaan," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Sulsel mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Untuk diketahui bangunan gedung pascasarjana tersebut terletak di kampus II UIN, Jalan HM Yasin Limpo, Samata, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
