0%
Kamis, 14 September 2023 19:35

Berkat Laporan Masyarakat, Polres Bantaeng Berhasil Amankan Pengedar Sabu

Penulis : Aldy
Editor : Rahma
Pelaku pengedar narkoba jenis sahubyang berhasil diamankan Tim Sarkodes Satuan Narkoba Polres Bantaeng/Ist
Pelaku pengedar narkoba jenis sahubyang berhasil diamankan Tim Sarkodes Satuan Narkoba Polres Bantaeng/Ist

Penangakapan tersangka berlangsung di sebuah rumah yang terletak di Dusun Korong Batu

PORTAL MEDIA. ID, MAKASSAR- Tim Sarkodes Satuan Narkoba Polres Bantaeng kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Penangakapan tersangka berlangsung di sebuah rumah yang terletak di Dusun Korong Batu, Desa Baruga, Kecamatan Pa'jukukang,Rabu (13/9) pukul 02.30 Wita.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A / 34 / IX /2023/SPKT. Resnarkoba / Polres Bantaeng/ Tanggal 13 September 2023, dimana dipimpin langsung oleh Kasat narkoba Iptu Didi sutikno didampingi Kanit Lapangan Aiptu Saharuddin.

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Bantaeng Iptu Didi sutikno membenarkan adanya penangkapan terhadap pria di Desa Baruga

Baca Juga : Dua Pengedar Narkoba di Bone Sasar Pedesaan Ditangkap, Sita 102 Gram Sabu

Dirinya menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat kepada Tim Sarkodes Res narkoba Bantaeng bahwa di alamat TKP tersebut di atas sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu sehingga tim melakukan penyelidikan guna untuk mengetahui lokasi dan aktifitas di wilayah tersebut.

"Tim sarkodes langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan langsung mengamankan seorang laki-laki. Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan tanpa ada perlawanan," ucapnya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Pria berinisial R (18) di TKP ditemukan 5 ( Lima ) sachet kristal diduga shabu-shabu si salam tempat warna hijau, tepatnya tergetak di lantai beserta beberapa barang bukti lainnya tersebut di atas dan setelah paketan tersebut ditemukan.

Baca Juga : Hendak Mencari Air, Santri Pondok Pesantren Ihya Ulumuddin Bantaeng Temukan Jasad Bayi di Sungai

Di hadapan petugas, lel R mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan dan disita tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polres Bantaeng guna menjalani hukuman.

Adapun Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas berupa 5 ( Lima ) sachet berisi keristal bening di duga sabu dgn berat ± 1,26 gram, Uang tunai Rp. 300.000, 1 ( satu ) Buah Bong, 1 ( satu ) sachet kosong ukuran sedang, 2 ( dua ) buah sendok shabu, 1 ( satu ) buah timbangan, 1 ( satu ) Unit Handphone Android, 1 ( satu ) unit Handphone Nokia, 1 ( Satu ) buah korek gas dan 1 ( Satu ) buah kotak hijau tempat sachet.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan guna pengusutan lebih lanjut dan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Psl 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009," terang Iptu Didi sutikno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer