PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Polemik dualisme kepimpinan rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) masih terus memanas. Setelah dilantik menjadi Plt Rektor UMI Makassar Prof. Sufirman Rahman ungkap temuan tim audit internal yang menjadi alasan Basri Modding diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai rekor UMI Makassar.
Pemberhentian sementara yang dilakukan Yayasan Wakaf UMI Makassar bukan tanpa dasar. Pasalnya Sufirman Rahman menyebut terjadi penyelewangan dana mencapai 28,5 Milyar lebih.
“Alasannya adalah yang pertama, beberapa bulan terakhir ini pengawas yayasan wakaf itu telah melakukan audit iternal. Dan dari hasil audit internal itu ditemukan penyelewangan dana yang sangat besar, yang sangat fantastis.” Ungkap Sufirman sapaan akrabnya saat ditemui di gedung Pascasarjana UMI, Urip Sumoharjo. Rabu (11/20/2023).
Baca Juga : Munafri Arifuddin dan Pimpinan UMI Bahas Kolaborasi Pendidikan
Sufirman mengatakan temuan tim audit terkait penyelewengan dana tersebut telah disampaikan ke Basri. Dia menyebut Basri mengakui temuan tim audit tersebut sehingga mengembalikan uang yayasan senilai Rp 28,5 miliar.
“Ternyata dalam perkembangannya dari temuan-temuan yang disampaikan oleh pengawas yayasan wakaf ternyata sebesar Rp 28 miliar 581 juta sekian itu sudah dikembalikan oleh rektor melalui pimpinan proyek wakil rektor 1, Hanafi ke rekening yayasan wakaf,” jelas Sufirman.
Pihak yayasan wakaf UMI hingga saat ini masih melakukan audit lanjutan terkait sejumlah poyek di UMI. Hal ini dilakukan karena diduga masih ditemukan markup sebagaimana temuan tim audit.
Baca Juga : Dua Kelompok Mahasiswa di UMI Bentrok, Dipicu Saling Ejek
“Namun demikian pengurus juga pengawas Yayasan Wakaf UMI masih mau melakukan audit lanjutan terhadap beberapa proyek yang diduga juga terjadi markup dan sebagainya,” pungkas Sufirman.
Dibeitakan sebelumnya, Ketua Yayasan Wakaf UMI Prof Masrurah Mochtar melantik Sufirman Rahman sebagai Plt Rektor UMI dan pemberhentian sementara mantan rektor UMI Basri Modding Selasa kemarin.
Prof Marsurah mengatakan pemberhentian sementara itu dilakukan karena akan dilakukan audit internal secara menyeluruh sehingga perlu menonaktifkan terlebih dahulu rektor yang menjabat.
Baca Juga : Kembalikan Kerugian Yayasan UMI, Status Tersangka Prof Sufirman DicabutÂ
Ditegaskan bahwa ada banyak hal yang ditemukan oleh tim pencari fakta yang buktinya cukup kuat soal beberapa pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News