0%
Kamis, 12 Oktober 2023 18:16

BPJS Ketenagakerjaan Makassar Sosialisasi MLT dan Program Sertakan

Editor : Gita Oktaviola
BPJS Ketenagakerjaan Makassar Sosialisasi MLT dan Program Sertakan
ist

Perusahaan yang hadir merupakan perusahaan rekanan BPJS Ketenagakerjaan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar menggelar sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Perusahaan PT. Charoen Pokphand Indonesia tbk, Kamis (12/10).

Perusahaan yang hadir merupakan perusahaan rekanan BPJS Ketenagakerjaan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Baso Alim Bahri selaku GM HC & GA PT. Charoen Pokphand Indonesia tbk.

Menurut Baso, MLT yang diberikan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) adalah program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Baca Juga : Perkuat Fungsi Sosial-Keagamaan, Pemkot Makassar Lantik 153 Imam Kelurahan

"Jadi, semua karyawan kini dapat dirasakan manfaatnya melalui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker No 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis MLT Dalam Program Jaminan Hari Tua," ucapnya.

Selain itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar I Nyoman Hary, sosialisasi kali ini, dijelaskan bahwa salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon.

"Saat ini sudah bisa juga untuk take over KPR, dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi. Selain itu juga nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp200 juta," terangnya.

Baca Juga : Sanjung Capaian Jamsostek Makassar di Atas Rata-rata Nasional, Dirut BPJS: Layak Jadi Contoh Nasional

Yang menarik lagi lanjut I Nyoman, semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJAMSOSTEK melalui skema take over.

"Saat ini juga, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan Bank BTN, namun BPJS Ketenagakerjaan juga akan menjalin kerja sama dengan bank pemerintah lainnya dan bank daerah," bebernya.

Terbitnya Permenaker nomor 17/2021 ini menjadi kabar baik bagi peserta BPJAMSOSTEK agar dapat memiliki rumah yang diidamkan dengan berbagai kemudahan.

Baca Juga : Komitmen Perlindungan Pekerja, Wali Kota Munafri Terima Penghargaan Nasional Paritrana Award

Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT.

"Selain itu, pada kesempatan ini juga disosialisasikan Program Sertakan yaitu program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda, seperti pekerja rentan disekitar kita," tutur I Nyoman.

Perusahaan rekanan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mengikuti Program Sertakan ini melalui CSR. Dan diharapkan dengan adanya Program Sertakan ini, seluruh pekerja rentan dapat menerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Sekda Makassar Minta OPD Susun Action Plan Terintegrasi untuk Penanganan ODGJ

Untuk itu, I Nyoman Hary Sujana, sangat mengapresiasi dukungan perusahaan untuk ikut mensosialisasikan program MLT ini ke seluruh karyawannya, karena ini merupakan nilai plus mereka yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Dan merupakan kabar gembira bagi pekerja yang belum memiliki rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar