PORTALMEDIA. ID, MAKASSAR- Sidang kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan terhadap owner Jalangkote Lasinrang, Lily Montolalu yang sejatinya digelar, pada Senin (16/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar batal.
Agenda sidang perdana pembacaan dakwaan itu batal digelar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar lantaran JPU belum menerima penetapan sidang perkara tersebut dari PN Makassar.
"Belum dapat dari PN sampai sekarang untuk jadwal sidangnya. Kita tidak bisa sidang tanpa ada penetapan sidang dari PN untuk masalah mengambil atau menghadapkan tahanan di persidangan, " kata Kacabjari Makassar Koharudin, dikonfirmasi wartawan, Senin petang.
Baca Juga : Bangun Sinergitas, Danny Pomanto Dukung Pemberantasan Data Penetapan Palsu PN Makassar
Kata Koharuddin sidang itu ditunda hingga pihak JPU menerima salinan putusan.
"Kami minta tunda karena belum ada petikan salinan putusan untuk sidangnya sampai hari ini. Kami belum mendapatkan petikan jadwal sidang dari PN," bebernya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pengancaman dan pemerasan itu bermula saat korban Lily Montolalu disuruh ke sebuah hotel oleh terdakwa yakni Elly Gwandy.
Baca Juga : Tersandung Kasus Pemerasan, Presiden Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK
Penasihat hukum korban, Erwin Mahmud menjelaskan, dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang dialami kliennya terjadi pada tahun 2019 lalu. Berawal saat tersangka Elly Gwandi bersama satu orang temannya laki-laki brinisial JS mengajak korban untuk pergi makan.
Dikatakannya, ternyata korban bukannya diajak makan malah dibawa ke sebuah hotel. Di situlah terjadi dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan Elly Gwandi dan JS.
"Korban dimasukkan ke dalam kamar lalu dilakukanlah pengancaman dan pemerasan yang dimaksud dengan cara-cara mengintervensi agar korban menandatangani kwitasi yang diajukan dengan nilai Rp800 juta," ujar Erwin beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Besok, Firli Bahuri Mulai Jalani Sidang Etik Dewas KPK
Erwin membeberkan, kliennya saat itu bukan hanya dipaksa untuk menandatangani kwitansi. Akan tetapi, berbagai macam perhiasan yang ia kenakan juga dirampas.
"Saat itu korban diancam ingin dibunuh, karena di situ pelaku katakan kalau korban tidak tanda tangan, besok dia tidak lagi bisa melihat anak-cucunya. Dan semua perhiasan yang dikenakan korban saat itu dirampas, diambil oleh terlapor Elly Gwandi dan JS," bebernya.
Menurut Erwin, kliennya sendiri tidak mengetahui pasti alasan tersangka melakukan perbuatan melawan hukum itu. Hanya saja, antara kliennya dan tersangka memang selama ini berteman arisan.
Baca Juga : Besok, KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej
"Hubungan antara korban dan terlapor ini sebenarnya adalah teman. Makanya korban ini juga tidak menyangka terlapor melakukan itu, mengancam dan memeras korban sampai kurang lebih Rp 1 miliar kerugian dialaminya," ungkapnya.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Arie Karri Elison Dumais mengaku, pihaknya datang di Kantor Cabjari Makassar di Pelabuhan untuk mendapingi kliennya. Karena telah dilakukan pelimpahan dari pihak kepolisian ke kejaksaan.
"Kami menghargai dan mengikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik. Kami akan mengupayakan penangguhan penahanan, tetapi kami tidak ingin melampaui pihak kejaksaan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News