PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menanggapi pengelolaan Pasar Butung yang hingga saat ini masih berpolemik lantaran KSU Bina Duta selaku pengelolah lama masih mengklaim kepemilikan aset Pemerintah Kota (Pemkot) tersebut.
Danny sapaan akrabnya menegaskan beberapa kali, terkait Pasar Butung merupakan aset milik Pemerintah Kota Makassar dan jika masih ada perlawanan, Danny tidak segan akan melaporkan pihak KSU Bina Duta atas laporan penyerobotan lahan.
"Sejak kapan aset itu punya orang. Masyarakat ini tahu semua kok secara tertulis secara daftar kita memiliki aset itu. Jadi saya akan mengambil aset itu secara utuh karena kalau tidak itu namanya pembiaran. Karena penyerahan aset itu sudah lama." ucap Danny Pomanto saat ditemui di Balaikota Makassar. Senin, (30/10/2023).
Baca Juga : Lewat Forum Indonesia on the Move, Munafri Siapkan Sistem Transportasi Terpadu dan Rendah Emisi
"Itu bukan perlawanan. Kalau itu bisa kita kategorikan penyerobotan. Itu kita bisa laporkan juga. Karena itu jelas sekali status hukumnya. " sambung Danny.
Wali Kota Makassar dua periode itu juga menegaskan, Pasar Butung bukan warisan keluarga seperti yang selama ini menjadi pembelaan Pihak KSU Bina Duta.
Melainkan sengketa kepemilikan antar keluarga pihak KSU Bina Duta (Andre Yusuf san Iwan) usai pemilik KSU Bina Duta, Ishak Doloking meninggal dunia.
Baca Juga : Menjelang Setahun Kepemimpinan MULIA, Makassar Raih UHC Award 2026
"Jangan dianggap dia punya itu. Tidak ada. Itu bukan warisan. Pasar Butung bukan warisan. Pemerintah dari itu." kata Danny.
Dengan demikian, Danny akan mengambil alih pengelolahan secara utuh. Sebab jika tidak, kata dia, maka Pemkot Makassar bisa dianggap melakukan pembiaran.
Danny menjelaskan, Perumda Pasar Makassar Raya merupakan pengelola sah Pasar Butung usai adanya pemutusan kerjasama sepihak antara PD Pasar dengan PT H Latunrung L&K pada 2019 lalu.
Baca Juga : Kunjungi Kantor Kemenlu, Wali Kota Munafri Perkuat Diplomasi Pariwisata dan Maritim Lewat Kolaborasi
PT H Latunrung juga telah menyetujui pemutusan perjanjian kerjasama sepihak tersebut melalui surat bernomor XXXIV/125/LK/2019 tentang Pengelolaan Pasar Butung Makassar pada 8 Mei 2019 lalu.
Danny menegaskan, sengketa yang berproses di pengadilan tidak ada kaitannya dengan Pemkot Makassar dan PD Pasar.
"Masalahnya memang ada ketidakmaksimalan dari pd pasar. Persoalan yang di pengadilan bukan persoalan kita. Itu persoalan antara mereka. Tidak ada urusan kita dengan mereka karena asetnya tetap aset kita." pungkas Danny.
Baca Juga : Pengamat Nilai Ketegasan Munafri Tertibkan Parkir Liar hingga PKL Sangat Tepat Menata Makassar
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Perumda Pasar Makassar Raya Fanny Angrainy mengatakan pihak KSU Bina Duta yang mengaku sebagai pengelola Pasar Butung tidak bersinggungan dengan Perumda Pasar Makassar Raya yang dalam hal ini pengelola yang ditunjuk oleh Pemkot Makassar.
Pemerintah Kota Makassar hanya memiliki hubungan kerja sama dengan PT La Tunrung yang merupakan pihak awal pengembang yang mengelola pasar tersebut.
Karena itu, pemerintah menegaskan tidak akan mundur pada pengelolaan Pasar Butung yang dalam hal ini sebagai aset milik pemerintah.
Baca Juga : Munafri–Aliyah Kompak Hadiri Muscab Hanura Makassar, Tegaskan Komitmen Kolaborasi Lintas Partai
“Landasan hukum kami menegaskan PD Pasar Makassar Raya adalah pengelola berdasarkan surat perjanjian kerja sama bersyarat Nomor : 115.2/16/s.Perja/UM tahun 1998, maka pengelolaan Pasar Butung beralih dari PT Haji La Tunrung L&K ke pihak Perumda Pasar Makassar Raya Kota Makassar,” terang Fanny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News