0%
Senin, 30 Oktober 2023 16:20

Hengkang sebagai Ketua TPD Ganjar-Mahfud, Danny: Bakal Digantikan Milenial

Penulis : Nurfitri
Editor : Gita Oktaviola
 Hengkang sebagai Ketua TPD Ganjar-Mahfud, Danny: Bakal Digantikan Milenial
ist

"Saya akan mundur, tetap berperan tapi tidak boleh jadi ketua. Tidak bisa jadi ketua tim kampanye. Daripada nanti bermasalah," kata Danny di saat diwawancarai di Balai Kota Makassar, Senin (30/10/2023).

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto bakal mundur dari posisinya sebagai Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) pasangan bakal calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Sulawesi Selatan dan akan digantikan dari kalangan milenial.

"Saya akan mundur, tetap berperan tapi tidak boleh jadi ketua. Tidak bisa jadi ketua tim kampanye. Daripada nanti bermasalah," kata Danny di saat diwawancarai di Balai Kota Makassar, Senin (30/10/2023).

Danny pun tidak keberatan jika harus meninggalkan posisinya dibanding melanggar aturan. Keputusannya untuk mundur merujuk pada salah satu aturan yang menyebutkan bahwa kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye.

Baca Juga : Kolaborasi Internasional Warnai F8, Danny Ingin Jadikan Festival Arena Permanen

Aturannya tertuan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 64 menjelaskan bahwa kepala daerah seperti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu.

Danny mengatakan sosok yang menggantikan dirinya nanti merupakan anak muda dari kalangan milenial. Hal ini telah mendapatkan persetujuan dan disepakati bersama seluruh partai koalisi di pusat.

"Kita kasih karena ini pertandingan milenial. Nanti kita umumkan resmi. Pokoknya milenial yang memimpin tim kampanye Ganjar Pranowo di Makassar," kata Danny.

Baca Juga : Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Cadangan PDAM Makassar, Danny: Saya Taat dan Patuh Hukum

Meskipun akan mundur dari posisinya sebagai ketua TPD, namun Danny memastikan dirinya tetap bagian dari tim pemenangan. Hanya saja dia tidak bisa menjadi ketua tim pemenangan.

"Iya. Tapi tetap jadi dewan pakar atau dewan pembina. Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu," kata Danny

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengatur tentang aturan kampanye pada Pemilu 2024 yang harus diikuti kepala daerah. Baik itu Gubernur, Wakil Gubernur, Wali kota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga : Jelang Purnatugas, Danny Pomanto Ditemani Istri Pamit ke Ketua DPRD Makassar

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Bunyinya, kepala daerah dilarang untuk menjadi ketua tim kampanye pada Pemilu 2024.

"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim Kampanye Pemilu," demikian bunyi Pasal 64 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Namun, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota bisa menjadi anggota tim Kampanye Pemilu dan/atau Pelaksana Kampanye Pemilu. Jika dilaksanakan dalam waktu bersamaan, maka tugas pemerintah sehari-hari diambil alih oleh sekretaris daerah.

Baca Juga : Hari Terakhir Jabat Wali Kota Makassar, Ini Pesan Danny ke Pegawai Pemkot

Selain itu, pejabat negara juga dilarang menggunakan fasilitas negara atau fasilitas yang melekat pada jabatannya ketika melakukan kampanye Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer