0%
Rabu, 03 Agustus 2022 15:07

KPU Makassar Persyaratkan Keanggotaan Parpol yang Dibolehkan Ikut Pemilu 2024

Editor : Rahma
ILUSTRASI/INT
ILUSTRASI/INT

Hanya beberapa potensi verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual yang menjadi wewenang kerja KPU kabupaten kota.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar membarikan syarat keanggotaan partai politik(Parpol) yang menjadi peserta pada Pemilihan Umum(Pemilu) 2024 mendatang.

Pada kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik oleh KPU Makassar, Selasa 3 Agustus 2022 yang dipaparkan parpol harus memasukkan data keanggotaan sekurang-kurangnya 1000 orang.

"Acara ini upaya KPU Makassar untuk mengenalkan aturan dan tata cara verififikasi parpol kepada pengurus partai di tingkat Kota Makassar,"terang Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaran Gunawan Mashar.

Baca Juga : Kasus Jet Pribadi Rp46 Miliar, DPR Siap Evaluasi Kinerja dan Anggaran KPU

KPU Makassar kata Gunawan, dalam melakukan verifikasi faktual akan mengecekan terhadap tiga hal. Mulai dari kepengurusan parpol, kantor partai, dan juga keanggotaan." Untuk di Makassar, partai politik sekurang-kurangnya memasukkan data keanggotaan 1000 orang,"katanya

Ia menjelaskan sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberi pemahaman kepada partai mengenai alur verifikasi parpol. Mulai dari pendaftaran, verifikasi admimistrasi (Vermin), verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, verifikasi faktual perbaikan, hingga penetapan, dan pengundian nomer urut parpol.

Selain itu, Gunawan juga menyebutkan bahwa dari alur itu, hanya beberapa potensi verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual yang menjadi wewenang kerja KPU kabupaten kota. Selebihnya menjadi wewenang KPU RI.

Baca Juga : DKPP Beri Teguran, DPR Akan Panggil KPU Bahas Penggunaan Jet Pribadi

"Pendaftaran dan vermin wewenang KPU RI. Hanya saja, jika ada case mengenai kegandaan keanggotaan dan potensi tidak memenuhi syarat, barulah kabupaten kota ikut mekakukan pengecekan di Sipol. Khusus untuk verifikasi faktual, menjadi wewenang KPU provinsi dan kabupaten kota," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar