PORTAMEDIA.ID — Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menilai, dinamika perdebatan para hakim konstitusi mestinya tidak diumbar ke publik. Menurutnya, perdebatan keras para hakim dilakukan saat internal saja.
Baca Juga : Hakim MK Masih Rapat Putusan Sengketa Pilpres
Baca Juga : Disumpah 17 Januari Sebagai Hakim MK, Arsul Sani Janji Tak Adili Sengketa Dari PPP
"Tidak apa-apa berdebat sampai getok meja, tapi kalau keluar sudah ada putusan ya dihormati. Tidak boleh emosi lalu dibawa-bawa keluar," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
Baca Juga : Hakim MK Masih Rapat Putusan Sengketa Pilpres
Baca Juga : Disumpah 17 Januari Sebagai Hakim MK, Arsul Sani Janji Tak Adili Sengketa Dari PPP
"Menceritakan ini itu tidak boleh itu. Ini juga bagian dari yang harus diperbaiki ke depan. Jadi tidak boleh begitu. Ini lembaga serius ini, bukan pengadilan biasa," ujarnya.
Baca Juga : Hakim MK Masih Rapat Putusan Sengketa Pilpres
Baca Juga : Disumpah 17 Januari Sebagai Hakim MK, Arsul Sani Janji Tak Adili Sengketa Dari PPP
Baca Juga : Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Sebut Kecurangan Pemilu Sejak Orde Baru
Jimly menyebut, masalah dissenting opinion atau pendapat berbeda para hakim menjadi salah satu hal yang perlu diperbaiki. Menurutnya, berbeda pendapat boleh asal tidak berlebihan.
"Soal kohesivitas dan kolaborasi, kohesivitas, kerja sama, dan kekompakan bersembilan. Ini kalau dibiarin ini bisa repot ini," ujarnya.
Baca Juga : Hakim MK Masih Rapat Putusan Sengketa Pilpres
Baca Juga : Disumpah 17 Januari Sebagai Hakim MK, Arsul Sani Janji Tak Adili Sengketa Dari PPP
Baca Juga : Resmi Jadi Hakim MK, Arsul Sani Pastikan Bukan Lagi Kader PPP
"Jadi, sekali lagi ya, ada 9 tiang itu menggambarkan bahwa independensi struktural bernama MK harus diimbangi independensi fungsional setiap hakim," kata Jimly.
Baca Juga : Hakim MK Masih Rapat Putusan Sengketa Pilpres
Baca Juga : Disumpah 17 Januari Sebagai Hakim MK, Arsul Sani Janji Tak Adili Sengketa Dari PPP
Jimly menambahkan, pada persidangan MKMK hari Kamis (2/11) juga banyak laporan terhadap hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat. Pelapor mempersoalkan mereka yang mengumbar dissenting opinion seperti curhat.
Baca Juga : Hakim MK Masih Rapat Putusan Sengketa Pilpres
Baca Juga : Disumpah 17 Januari Sebagai Hakim MK, Arsul Sani Janji Tak Adili Sengketa Dari PPP
"Yang dipersoalkan adalah dissenting opinion, kok bukan opinion isinya. Isinya curhat. Nah ini kan sesuatu yang baru bagaimana sebaiknya kita membangun tradisi dissenting opinion supaya jangan berlebihan," katanya.
Baca Juga : Hakim MK Masih Rapat Putusan Sengketa Pilpres
Baca Juga : Disumpah 17 Januari Sebagai Hakim MK, Arsul Sani Janji Tak Adili Sengketa Dari PPP
Baca Juga : Respons Jimly Usai Dilaporkan ke Dewan Etik MK Terkait Pencopotan Anwar Usman
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut, pelanggaran kode etik hakim MK adalah masalah yang serius. Dia khawatir harapan publik menipis terhadap MK yang juga akan menyelesaikan sengketa pemilu 2024.
Baca Juga : Hakim MK Masih Rapat Putusan Sengketa Pilpres
Baca Juga : Disumpah 17 Januari Sebagai Hakim MK, Arsul Sani Janji Tak Adili Sengketa Dari PPP
"Jadi menggambarkan betapa seriusnya masalah MK kita, baik secara internal maupun juga terkait dengan harapan publik, nah terutama menjelang pemilihan umum 2024 sebentar lagi yang ujung dari perselisihan hasilnya akan ke sini," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
Baca Juga : Hakim MK Masih Rapat Putusan Sengketa Pilpres
Baca Juga : Disumpah 17 Januari Sebagai Hakim MK, Arsul Sani Janji Tak Adili Sengketa Dari PPP
Jimly menginginkan peralihan kepemimpinan nasional di 2024 berlangsung damai dan konstitusional. Maka dari itu, kepercayaan publik terhadap MK mesti dijaga.
Baca Juga : Hakim MK Masih Rapat Putusan Sengketa Pilpres
Baca Juga : Disumpah 17 Januari Sebagai Hakim MK, Arsul Sani Janji Tak Adili Sengketa Dari PPP
"Nah, untuk itu proses perselisihan akhir hasil pemilihan umum untuk pilpres maupun juga untuk pilegnya itu berlangsung dengan baik di sini dan terpercaya," ucapnya.
Baca Juga : Hakim MK Masih Rapat Putusan Sengketa Pilpres
Baca Juga : Disumpah 17 Januari Sebagai Hakim MK, Arsul Sani Janji Tak Adili Sengketa Dari PPP
Jimly berujar, bila MK tidak terpercaya bisa menimbulkan masalah dan memicu konflik di mana-mana. Terlebih, dalam pilpres 2024 ada 3 paslon yang sama-sama kuat.
Baca Juga : Hakim MK Masih Rapat Putusan Sengketa Pilpres
Baca Juga : Disumpah 17 Januari Sebagai Hakim MK, Arsul Sani Janji Tak Adili Sengketa Dari PPP
"Apalagi ini kan 3 pasangan calon presiden ini kayaknya sama kuat ini 30-30 semua ini 30 persen. Nah ini kan bisa ribut," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News