PORTALMEDIA.ID -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir ratusan rekening yang terafiliasi dengan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Salah satu yang diblokir adalah rekening Koperasi Syariah 212.
"Sudah kami blokir," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kemensos, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Sebelumnya, terungkap ada aliran dana dari ACT ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10 miliar. Uang tersebut dipergunakan untuk pembayaran utang.
Baca Juga : Presiden ACT Ibnu Khajar Didakwa Gelapkan Dana Rp 100 Miliar Lebih
"Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT, Rp 10 miliar, bersumber dari dana sosial Boeing," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/8/2022).
Andri mengatakan pihaknya masih mendalami aliran-aliran dana tersebut ke pihak terkait.
"Kita dalami terus terhadap pihak-pihak terkait," katanya.
Baca Juga : Masih Berseliweran, Bareskrim Minta Pemerintah Hapus Semua Konten Promosi ACT
Bareskrim juga telah memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) terkait kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Koperasi 212 diduga menerima aliran dana dari Boeing melalui ACT.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (2/8).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
