PORTALMEDIA.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Komisi ASN (KASN) untuk merumuskan penanganan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024, setelah KASN ditiadakan usai revisi UU ASN.
Sebab, selama ini, dalam memproses kasus-kasus pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu akan merekomendasikan pemberian sanksi ke KASN sebagai pihak berwenang.
Baca Juga : PDPB Disorot, Bawaslu Minta KPU Sulsel Lebih Proaktif
"Untuk memastikan tetap ada unit penanganan pelanggaran netralitas ASN. Formulanya seperti apa, masih dalam diskusi," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada Kompas.com, Kamis (16/11/2023).
Lolly menganggap bahwa masih ada waktu untuk membahas itu, sebelum KASN betul-betul ditiadakan.
Menurut hasil revisi UU ASN, tepatnya Pasal 70 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 itu, KASN tetap melaksanakan dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksana UU ini.
Baca Juga : Bawaslu Kembangkan Model Pengawasan Berbasis AI
"Berdasarkan norma di atas eksistensi dan fungsi KASN masih berjalan, sampai keluar peraturan pelaksanaan UU ASN, atau maksimal 6 bulan sampai bulan April," ungkap Lolly.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), mengaku akan mendalami soal dugaan adanya arahan kepada aparatur sipil negara (ASN) di Boyolali untuk memenangkan partai dan capres-cawapres tertentu pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri dan mencari bukti perihal dugaan tersebut.
Baca Juga : Bawaslu Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu Lewat Rakor Sentra Gakkumdu
"Kami masih susah untuk menentukan juga ya (adanya pelanggaran). Kami tidak mau masuk kepada ranah yang belum ada buktinya," kata Widodo, dikutip dari TribunSolo.com.
Menurutnya, sekarang masih terlalu dini untuk menyatakan adanya pelanggaran. Pasalnya, pihaknya masih membutuhkan proses untuk mencari bukti penunjang atas dugaan tersebut.
"Karena kita dapatnya (video) di media sosial, yang tentu perlu adanya pendalaman subjek, objek, dan substansi isinya seperti apa, sehingga prosesnya tidak sederhana," ujar Widodo.
Baca Juga : Bawaslu dan Disdik Bahas Pemilihan OSIS Serentak Berbasis E-Voting
Dia menjelaskan, kondisinya berbeda bila Bawaslu mendapat laporan dari masyarakat dengan menyertakan bukti serta saksi.
"Tentunya kami lebih (cepat menanganinya). Maka sesuai kewenangan kami, kami akan melakukan penelusuran," jelasnya.
ASN mengaku diminta menangkan capres
Baca Juga : Bupati Toraja Utara Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Kantor Bawaslu
Sebelumnya, video yang memperlihatkan perempuan yang diduga ASN karena berbaju dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mengaku mendapat arahan untuk memenangkan partai dan pasangan capres-cawapres tertentu pada Pemilu mendatang viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah pada Selasa (14/11/2023) itu disebut bahwa arahan semacam itu telah menjadi rahasia umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News