PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra) mendeteteksi adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan modus permintaan atau peminjaman sejumlah uang atas kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik.
Untuk itu, DJP Sulselbartra menghimbau kepada warga untuk tetap berhati-hati dalam menerima pesan atau telepon yang mengatasnamanakan kantor pajak.
"Apabila menemukan hal serupa, dianjurkan untuk segera melapor ke Kanwil DJP Sulselbartra, unit vertikal Kanwil DJP Sulselbartra terdekat, ataupun melalui saluran komunikasi resmi lainnya," ucap Sunarko Kepada Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra dalam siaran pers yang dikirim pada Kamis, (16/11/23).
Baca Juga : Harta Benda Pendakwah Ternama di Makassar Digasak Sopir Sendiri karena Ketagihan Judi Online
Selanjutnya, pihak DJP juga menyampaikan beberapa point penting yang harus diketahui warga untuk mengantisipasi terjadinya penipuan.
1. Kanwil DJP Sulselbartra tidak melakukan permintaan sejumlah uang atas kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik ke masyarakat.
2. Semua layanan yang diberikan oleh Kanwil DJP Sulselbartra adalah gratis atau tidak dipungut biaya.
Baca Juga : Pria di Sulsel Menyamar Jadi Santriwati Lalu Tipu Karyawan Tambang di Kalimantan
3. Kanwil DJP Sulselbartra mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Kanwil DJP Sulselbartra atau pegawai Kanwil DJP Sulselbartra.
Untuk itu, bagi masyarakat/wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, dapat mengunjungi situs web www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News