PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Berdasarkan hasil sidang bersama dewan pengupahan yang digelar pada Senin (20/11/2023), UMP Sulsel disepakati sebesar Rp3.434.298.
Jika dibandingkan dengan UMP Sulsel tahun 2023, terjadi kenaikan sebesar 1,45 persen. UMP Sulsel tahun 2023 saat itu ditetapkan sebesar Rp3,3 juta.
Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, mengungkapkan, penetapan besaran UMP tersebut mengacu pada formulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ada beberapa indikator yang dihitung untuk menetapkan besaran UMP.
Baca Juga : Pj Sekprov Serahkan Sertipikat Tanah Kepada Warga di Lima Kabupaten Kota
Setelah semua komponen indikator tersebut dihitung dan dimasukkan ke dalam rumus yang sudah ditetapkan maka didapatkanlah besaran UMP Sulsel 2024 sebesar Rp3,4 juta tersebut.
"Keputusan ini kami ambil berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan. Ini opsi dan mentok. Batas tertingginya ini. Tidak boleh ditambah Rp1," kata Bahtiar dalam konferensi pers di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).
Selanjutnya, setelah besaran UMP tersebut ditetapkan, maka pengusaha wajib menerapkannya per 1 Januari 2024.
Baca Juga : PTPN XIV Komitmen Dukung Program Pemprov Sulsel
"Rp3.434.298 per bulan yang terdri atas upah pokok dan tunjangan tetap. UMP sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun," kata Bahtiar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News